Ingat Ya Guys! Mulai Tengah Malam Ini Larangan Mudik Resmi Berlaku

Di Jabodetabek ada 31 titik penyekatan

Jakarta, IDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 akan resmi dijalankan tengah malam ini, yakni Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB. Selaras dengan itu, ia mengatakan penyekatan pun akan dimulai.

Sambodo mengungkapkan untuk wilayah Jabodetabek akan ada 31 titik pos cek poin dan penyekatan mudik Lebaran 2021 yang dioperasikan.

"Mulai 00.00 WIB, larangan mudik Jabodetabek 31 titik, 17 cek poin dan 14 pos  penyekatan, mulai beroperasi mulai 00.00 WIB," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

1. Semua kendaraan bakal diperiksa

Ingat Ya Guys! Mulai Tengah Malam Ini Larangan Mudik Resmi BerlakuIlustrasi mudik Lebaran. IDN Times/Imam Rosidin

Baca Juga: COVID-19 Bisa Melonjak karena Orang Bergegas Mudik sebelum Dilarang

Sambodo mengatakan semua kendaraan, baik pribadi maupun umum, akan diperiksa di perjalanan. 

Sedangkan angkutan logistik, pihak yang sedang mengalami kedukaan, sakit dan ibu hamil tidak akan dilarang melintas.

"Di luar itu tidak boleh lakukan perjalanan," ujarnya.

2. Perlu izin untuk bepergian

Ingat Ya Guys! Mulai Tengah Malam Ini Larangan Mudik Resmi BerlakuDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA/Fianda Rassat)

Dia juga menjelaskan jika TNI, Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ingin melakukan perjalanan di masa larangan mudik 2021, mereka harus memiliki izin untuk satu kali jalan.

"Masyarakat umum ada keterangan surat dari kepala desa terkait dengan tujuan perjalanan. Di luar itu akan kita putar balik," kata Sambodo.

3. Jalan tikus yang bocor sudah awasi lagi

Ingat Ya Guys! Mulai Tengah Malam Ini Larangan Mudik Resmi BerlakuIDN Times / Arief Ashari

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan masyarakat dilarang untuk mudik. Pihaknya juga sudah mengevaluasi pos-pos di jalur tikus yang sempat bocor.

"Sekarang kita sudah bangun di sana untuk travel gelap juga kami akan tindak tegas," kata Yusri.

Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: H-1 Larangan Mudik, 138 Ribu Kendaraan  Diprediksi Keluar Jabodetabek 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya