TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lembaga Anti Korupsi Malaysia Sepakat Lakukan Penyelidikan Bersama KPK

Indonesia dan Malaysia saling bantu ungkap kasus korupsi

(Ketua Komisioner Malaysia Anti Corruption Commission Mohd Shukri bin Abdul) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Jakarta, IDN Times - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di area Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (5/11). Bukan hal baru bagi KPK mendapatkan kunjungan dari mitranya, baik sekedar untuk berbagi informasi atau menjalin kerja sama. 

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tujuan dari MACC ke KPK untuk melakukan pembaruan dan perpanjangan nota kesepahaman kedua institusi. 

"Tujuannya ke sini memperbarui MoU, jadi kita punya MoU lama kemudian MoU itu diperpanjang. Tentu isi MoU itu mengalami perbaikan," ujar Agus. 

Lalu, apa saja isi perbaikan di dalam nota kesepahaman tersebut?

Baca Juga: Curhat Ketua KPK Malaysia saat Akan Memproses Dugaan Korupsi Najib Tun Razak

1. KPK dan KPK Malaysia sepakat melakukan penyelidikan bersama

(Ketua KPK dan Ketua MACC Malaysia) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Ketua KPK Malaysia, Mohd Shukri bin Abdul mengatakan MoU sebelumnya diteken pada 2013 lalu dan telah berlangsung selama 5 tahun. Lantaran masa berlaku dari nota kesepahaman itu sudah habis, maka mereka ingin memperpanjang lagi. 

Shukri menjelaskan hubungan kerja sama antara MACC dengan KPK sangat erat. Terutama terkait pemecahan kasus korupsi. 

"Indonesia banyak memberi bantuan kepada KPK dan begitu pula MACC memberikan bantuan kepada KPK," ujar Shukri ketika memberikan keterangan pers kepada publik pada Senin (5/11).

Shukri yang sempat menjadi Wakil Ketua KPK di bawah periode kepemimpinan PM Najib Tun Razak, mengaku siap untuk bertukar pengalaman dengan Indonesia. Salah satu kerja sama yang dijalin oleh kedua institusi yakni melakukan penyelidikan bersama. 

"Penyempurnaan (MoU) antara lain kita seperti lalu selalu capacity building, itu menjadi program. Kemudian yang tidak kalah pentingnya yang akan membantu kami di dalam tugas kami berdua. Kami juga akan melakukan Joint Investigation," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di tempat yang sama. 

2. Lembaga Anti Korupsi Malaysia akan belajar soal pelaporan harta kekayaan pejabat publik

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Hal lain yang ingin dipelajari oleh lembaga anti korupsi Malaysia (MACC) yakni terkait pelaporan harta kekayaan pejabat publik atau yang lebih dikenal LHKPN. Menurut Ketua Komisioner MACC, Mohd Shukri bin Abdul, KPK sudah memiliki sistem yang lebih baik dari segi sistem elektronik. 

"Jadi, Malaysia ingin belajar bagaimana sistem ini berjalan. Kami juga ingin belajar dari segi kebijakan tersebut. Pegawai saya akan berada di sini hingga esok hari untuk mempelajari dua isu tersebut," kata Shukri. 

Sementara, menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, salah satu poin yang dibicarakan oleh pimpinan dengan petinggi MACC yakni soal hasil korupsi WNI yang ditimbun di Indonesia. 

"Sifat kerja sama ini timbal balik, jadi hasil kejahatan korupsi akan mendapatkan perhatian dari MACC dan KPK," kata Syarif ketika menjawab pertanyaan IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Baca Juga: Hanya 6 Bulan, Negara Merugi Rp1,09 triliun Akibat Korupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya