Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan BLT COVID-19 di Pekanbaru
Ada pemotongan Rp50 ribu dari jumlah yang seharusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima laporan dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT), bagi warga terdampak COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau. Kini, laporan pemotongan dana bantuan yang diduga dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tengah diperiksa jaksa.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang advokat, Suroto SH pada Jumat (3/7/2020) lalu. Laporan itu mengenai, warga menerima bantuan tak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Warga seharusnya menerima uang tunai sebesar Rp300 ribu. Namun, yang diterima hanya Rp250 ribu. Terhadap sisanya, dipotong pihak BPR dengan dalih untuk biaya administrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH membenarkan adanya laporan dari masyarakat. Diakui dia, pihaknya telah menerimanya. "Iya, kami sudah terima laporan itu," ucap Yuriza, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Limbah Medis Infeksius di Riau Melonjak 500 Persen akibat COVID-19
1. Jaksa sedang periksa laporan tersebut
Atas laporan itu, lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga tersebut mengaku bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penelahaan terlebih dahulu. Langkah ini, kata Yuriza, dilakukan sebelum pihaknya melalukan proses penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran dana BLT tersebut.
"Kami masih melakukan penelaahan. Nanti, perkembangan lebih lanjut kami sampaikan," jelasnya yang juga pernah menjadi Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.
Baca Juga: Pekanbaru Tetap Belajar dari Rumah, Sekolah Bandel akan Dilaporkan