TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan BLT COVID-19 di Pekanbaru

Ada pemotongan Rp50 ribu dari jumlah yang seharusnya

Mensos Juliari P Batubara meninjau penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bandung, Sabtu (4/7)2020) (Dok. IDN Times/Kemensos)

Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima laporan dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT), bagi warga terdampak COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau. Kini, laporan pemotongan dana bantuan yang diduga dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tengah diperiksa jaksa.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang advokat, Suroto SH pada Jumat (3/7/2020) lalu. Laporan itu mengenai, warga menerima bantuan tak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Warga seharusnya menerima uang tunai sebesar Rp300 ribu. Namun, yang diterima hanya Rp250 ribu. Terhadap sisanya, dipotong pihak BPR dengan dalih untuk biaya administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH membenarkan adanya laporan dari masyarakat. Diakui dia, pihaknya telah menerimanya. "Iya, kami sudah terima laporan itu," ucap Yuriza, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Limbah Medis Infeksius di Riau Melonjak 500 Persen akibat COVID-19

1. Jaksa sedang periksa laporan tersebut

IDN Times/Debbie Sutrisno

Atas laporan itu, lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga tersebut mengaku bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penelahaan terlebih dahulu. Langkah ini, kata Yuriza, dilakukan sebelum pihaknya melalukan proses penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran dana BLT tersebut.

"Kami masih melakukan penelaahan. Nanti, perkembangan lebih lanjut kami sampaikan," jelasnya yang juga pernah menjadi Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

2. Pemotongan BLT dapat kecaman dari sejumlah pihak

Antrean yang menumpuk tanpa mengindahkan jaga jarak dalam pembagian BLT. IDN Times/Debbie Sutrisno

Pemotongan bantuan telah mendapat sorotan dan kecaman sejumlah pihak. Lantaran potongan sebesar Rp50 ribu untuk masyarakat penerima bantuan sangat tidak masuk akal. Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan.

Padahal BLT itu merupakan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu di tengah pendemi COVID-19 di Kota Pekanbaru.

Yang mana, penyalurannya kepada warga dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui BPR. Tiap kepala keluarga (KK) penerima bantuan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu, tetapi hanya menerima Rp250 ribu. 

Baca Juga: Pekanbaru Tetap Belajar dari Rumah, Sekolah Bandel akan Dilaporkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya