Kronologi Polemik Pembangunan GKI Yasmin selama 15 Tahun
Akhirnya GKI Yasmin menerima IMB untuk pembangunan gereja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Polemik pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kota Bogor selama 15 tahun akhirnya menemui titik terang. Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pengelola Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan R. Abdullah bin Nuh, Yasmin, Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah pada Minggu (8/8/2021).
Bima Arya mengatakan, penyerahan IMB untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Kecamatan Bogor Barat ini adalah bagian dari proses yang sangat panjang selama sekitar 15 tahun.
"Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi itu adalah simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujung pada diterbitkannya IMB," kata Bima saat memberikan sambutan.
Sebelumnya, pada 13 Juni 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
"15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua," ujar Bima Arya.
Berikut kronologi polemik 15 tahun pembangunan GKI Yasmin.
Baca Juga: 15 Tahun Berkonflik, GKI Yasmin Akhirnya Mendapatkan Hibah Lahan
Baca Juga: Janjikan Pembangunan GKI Yasmin, Bima Arya Dikecam Jemaat
1. Bermula dari pemberian IMB pada 2006
Polemik pembangunan GKI dimulai sejak Juli 2006 ketika Pemkot Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006.
Izin tersebut diberikan untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Baca Juga: Setelah 15 Tahun Konflik, Pemkot Bogor Serahkan IMB GKI Yasmin