Kejagung Siapkan 30 JPU Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan
Sejumlah langkah awal juga sudah dipersiapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Sudah (menerima SPDP kasus Irjen Pol Ferdy Sambo)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada IDN Times, Sabtu (13/8/2022).
1. Kejagung siapkan 30 JPU di kasus Ferdy Sambo di Pengadilan
Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. Menurut Ketut, akan ada 30 JPU yang bakal menangani perkara tersebut.
"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut."
Adapun sejauh ini Kejagung sudah melakukan koordinasi tingkat awal. "Tinggal menunggu pemberkasan dan tahap satu dari penyidik," katanya.
Baca Juga: Benny Mamoto: Saya Juga Korban Skenario Kebohongan Ferdy Sambo
Baca Juga: Viral Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tersangka Pembunuhan Brigadir J