Kejagung Siapkan 30 JPU Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan

Sejumlah langkah awal juga sudah dipersiapkan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sudah (menerima SPDP kasus Irjen Pol Ferdy Sambo)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada IDN Times, Sabtu (13/8/2022).

1. Kejagung siapkan 30 JPU di kasus Ferdy Sambo di Pengadilan

Kejagung Siapkan 30 JPU Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo di PengadilanKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. Menurut Ketut, akan ada 30 JPU yang bakal menangani perkara tersebut.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut."

Adapun sejauh ini Kejagung sudah melakukan koordinasi tingkat awal. "Tinggal menunggu pemberkasan dan tahap satu dari penyidik," katanya.

2. Empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J

Kejagung Siapkan 30 JPU Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo di PengadilanKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain Ferdy Sambo, Kejagung sendiri sudah menerima SPDP untuk tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Diketahui, dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Baca Juga: Benny Mamoto: Saya Juga Korban Skenario Kebohongan Ferdy Sambo

3. Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob

Kejagung Siapkan 30 JPU Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo di PengadilanRumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ferdy Sambo saat ini sudah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis lalu (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

Baca Juga: Viral Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya