Serbuk Kopi Cap Luwak Terbakar? Ini Penjelasan dari Badan POM
Kritisi semua informasi yang ada di media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini beredar video di media sosial seorang pria membakar bubuk kopi merek tertentu. Beredarnya video ini di jaringan media sosial yang meresahkan masyarakat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) langsung memberikan penjelasan mengenai Kopi cap Luwak tersebut.
1. Telah Melalui Evaluasi Keamanan dan Mutu
Dalam situs www.pom.go.id, BPOM menjelaskan bahwa Kopi cap Luwak tersebut masuk ke kategori minuman serbuk kopi gula primer dengan komposisi gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. BPOM telah mencek keamanan dan mutu dari kopi tersebut dan telah mencapatkan nomor izin edar.
Apabila BPOM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu dan gizi pangan pada semua produk makanan dan minuman termasuk semua bahan yang digunakan untuk membuat pangan sebelum produk atau bahan tersebut diedarkan. Jika suatu produk telah mendapatkan nomor izin edar BPOM RI, maka produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: VIDEO VIRAL: Heboh, Kuntilanak Nongol Saat Clubbing Berlangsung, Benarkah?