5 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional jika Gugatan UU PPP Ditolak
Mogok kerja akan digelar di lebih dari 15 ribu pabrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan sekitar lima juta buruh bakal menggelar aksi mogok kerja nasional apabila gugatan Undang-Undang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.
"Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, empat konferderasi serikat buruh besar, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, akan mengorganisir mogok nasional stop produksi," ujar dia dalam konfersensi pers yang digelar secara daring, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum
Baca Juga: Partai Buruh Ajukan Uji Materiil UU PPP ke MK
1. Digelar di seluruh provinsi di Indonesia
Iqbal menjelaskan, nantinya mogok kerja tersebut bakal dilakukan di lebih dari 15.000 pabrik yang tersebar di seluruh provinsi dan ratusan kabupaten/kota.
"Akan diikuti lebih dari 15 ribu pabrik di Indonesia, di 34 provinsi, ratusan kabupaten/kota, dan melibatkan lima juta buruh. Termasuk ojol, pengemudi, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, buruh migran, dan kelompok lain yang bernaung di Partai Buruh," kata dia.
Partai Buruh sendiri merupakan pengunggat tunggal yang mengajukan judicial review terkait UU PPP ke MK. Iqbal mengatakan, hal itu lantaran Partai Buruh merupakan gabungan dari sejumlah organisasi buruh yang pernah menguggat UU Cipta Kerja dan omnibus law.
"Terkait UU PPP, Partai Buruh adalah penguggat atau pemohon tunggal judicial review baik uji formil maupun materil terhadap UU PPP," ujar Iqbal.
Baca Juga: Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?