TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional jika Gugatan UU PPP Ditolak 

Mogok kerja akan digelar di lebih dari 15 ribu pabrik

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan sekitar lima juta buruh bakal menggelar aksi mogok kerja nasional apabila gugatan Undang-Undang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

"Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, empat konferderasi serikat buruh besar, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, akan mengorganisir mogok nasional stop produksi," ujar dia dalam konfersensi pers yang digelar secara daring, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum

Baca Juga: Partai Buruh Ajukan Uji Materiil UU PPP ke MK

1. Digelar di seluruh provinsi di Indonesia

Ilustrasi - Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Iqbal menjelaskan, nantinya mogok kerja tersebut bakal dilakukan di lebih dari 15.000 pabrik yang tersebar di seluruh provinsi dan ratusan kabupaten/kota.

"Akan diikuti lebih dari 15 ribu pabrik di Indonesia, di 34 provinsi, ratusan kabupaten/kota, dan melibatkan lima juta buruh. Termasuk ojol, pengemudi, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, buruh migran, dan kelompok lain yang bernaung di Partai Buruh," kata dia.

Partai Buruh sendiri merupakan pengunggat tunggal yang mengajukan judicial review terkait UU PPP ke MK. Iqbal mengatakan, hal itu lantaran Partai Buruh merupakan gabungan dari sejumlah organisasi buruh yang pernah menguggat UU Cipta Kerja dan omnibus law.

"Terkait UU PPP, Partai Buruh adalah penguggat atau pemohon tunggal judicial review baik uji formil maupun materil terhadap UU PPP," ujar Iqbal.

Baca Juga: Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?

2. Partai Buruh mengecam DPR dan pemerintah jika tetap bahas UU Omnibus Law

Massa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pihaknya juga menegaskan bakal menginstruksikan mogok kerja apabila DPR dan pemerintah tetap memaksakan kehendak untuk membahas soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Buruh pabrik akan berhenti bekerja bilamana gugatan UU PPP ditolak oleh Hakim MK, kemudian DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas omnibus law UU Cipta Kerja, pada saat itulah mogok nasional akan kita lakukan," tutur Iqbal.

Terkait kapan waktunya mogok kerja nasional tersebut digelar, Iqbal menjelaskan, tentunya masih menunggu apakah DPR dan pemerintah tetap nekat membahas UU Omnibus Law.

"Terkait kapan waktunya, ya kita menunggu dulu kapan itu omnibus law akan dibahas," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya