Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syarat-Syaratnya
Pendaftaran terbuka untuk semua lembaga pemantau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Peresmian itu ditandai dengan diluncurkannya Meja Layanan Pemantau Pemilu di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 akan menjadi sarana yang melayani pemantauan pemilu, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu seperti diatur dalam perundang-perundangan.
Bawaslu sendiri bakal bekerja sama dengan sejumlah elemen masyarakat, khususnya lembaga pemantau berbadan hukum.
"Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 memudahkan komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang jadi mitra kerja strategis," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Bawaslu: Generasi Milenial Rawan Hoaks dan Politik SARA Jelang Pemilu
Baca Juga: Sekjen Bawaslu RI Apresiasi Pemberian Lahan Kantor Bawaslu Labusel
1. Terbuka untuk semua lembaga pemantau
Bagja mengatakan, pendaftaran terbuka untuk semua lembaga pemantau. Pada 2019 sendiri, Bawaslu sempat menerbitkan akreditasi pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum.
Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan tingginya antusias masyarakat terhadap kesadaran berpolitik dan untuk terlibat langsung dalam kerja pemantauan pemilu.
"Namun tantangan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks. Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan," kata Bagja.
Baca Juga: Bawaslu: Generasi Milenial Rawan Hoaks dan Politik SARA Jelang Pemilu
Baca Juga: Bahas MoU Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung