Bahas MoU Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung 

Kejaksaan dukung penuh tugas Bawaslu RI

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan jajaran dalam rangka koordinasi dan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Jumat (10/6/2022). 

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung mengungkapkan, penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. 

"Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum," ungkap Burhanuddin.

"Ke depannya akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS)," tambahnya. 

1. Pentingnya dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum

Bahas MoU Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung Komisioner Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung dan Jajarannya untuk membahas MoU Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022). (Dok. Kejaksaan Agung).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan, terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu. 

"Sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah," kata Rahmat Bagja.

Baca Juga: Kejagung Periksa Sejumlah PNS Kementerian Perindustrian  

2. Tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik berbeda dengan pidana lain

Bahas MoU Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung Komisioner Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung dan Jajarannya untuk membahas MoU Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022). (Dok. Kejaksaan Agung).

Selanjutnya, Burhanuddin menjelaskan, perlu dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana Pemilu dengan Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI. Hal itu karena tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik berbeda dengan pidana lain.

"Waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama," kata Burhanuddin.

"Untuk itu, Jaksa Agung mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI," jelasnya. 

Baca Juga: Lakukan Aksi Tercela, Kejagung Mutasi 2 Jaksa Nakal di Sumenep 

3. Pembahasan MoU dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024

Bahas MoU Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung Dok. Kejaksaan Agung

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga mengungkapkan, MoU yang akan dibahas tidak saja tentang penegakan hukum tetapi juga pendidikan, pendampingan, dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Pertemuan Jaksa Agung dengan Komisioner Bawaslu RI dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hadir juga dalam pertemuan ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Adhyaksa, Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Sementara itu, hadir dari Bawaslu RI yakni Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn J.H Malonda, dan Puadi, Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro, Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya