Bawaslu Pastikan Awasi Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD
Pendaftaran caleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengawasi pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta seluruh jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi tahapan ini dengan baik, serta sesuai aturan perundang-undangan.
"Yang kita (pengawas pemilu) awasi itu pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), Undang-Undang, dan aturan. Maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal," kata dia dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Heboh Data Hasil Pemilu 2024 Bocor, Ketua KPU: Tak Masuk Akal!
Baca Juga: JPPR: Persepsi Publik Negatif soal Atribut Kampanye di Tempat Umum
1. Pengawasan kedepankan gotong royong
Totok mengungkapkan, filosofi pengawasan Bawaslu adalah pengawasan gotong royong. Baginya, pengawasan ini berarti semua elemen di Bawaslu bersama-sama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dalam tahapan ini, sehingga berjalan dengan ketentuan perundang-undanganan dengan segala atributasi kelemahannya.
"Saya ingat kata-kata ketua Mahkamah Konstitusi, di dunia ini tidak ada undang-undang sempurna, di dunia ini tidak ada aturan yang sempurna. Yang menyempurnakan itu itikad baik kita untuk menjadikan pemilu ini menjadi lebih baik," ujar dia.
Baca Juga: Jelang Pemilu, Gen Z dan Milenial harus Belajar dari Tokoh Bangsa