Bawaslu Sampaikan Batasan Larangan Kampanye di Masjid
Bawaslu dukung Kemenag larang kampanye di tempat ibadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang-Undang (UU) Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) Undang-Undang (UU) Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.
"Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ungkap Lolly dalam 'Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023' yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Bawaslu Buka Suara soal SMS Berantai Larang Anies Kampanye di Jatim
Baca Juga: 10 Rekomendasi Parfum Arab Terbaik, Cocok Dipakai ke Masjid
1. Bawaslu dukung langkah Kemenag larang tempat ibadah jadi tempat kampanye
Dia juga sangat mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan masjid tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye. Bahkan di Bawaslu pun, Lolly mengungkapkan semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan arena kampanye.
"Di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.
Baca Juga: Anggaran 2023 Cair Sebagian, Bawaslu: Bisa Dikait-kaitkan Tunda Pemilu
Baca Juga: Cegah Polarisasi, Ma'ruf Ingatkan Parpol Tak Pakai Politik Identitas