TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Sebut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol

Ada beberapa catatan dari Bawaslu untuk KPU RI

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran saat memantau langsung proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, Minggu (7/8/2022). (Dok Bawaslu RI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap ada ratusan nama penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, setidaknya ada 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut dalam Sipol parpol.

"Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," ujar Bagja dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: KPU Siap Usut Temuan Kader Gerindra yang Dicatut Golkar di Sipol

Baca Juga: Bawaslu Harap Sipol Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut Parpol

1. Tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi menunjukkan adanya kendala Sipol

Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Bagja mengatakan, tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan, terdapat kendala dalam penggunaan Sipol. 

Selain itu, Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap Sipol, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Bawaslu juga mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol," kata dia.

Baca Juga: Usulan Anggaran Ditolak Sri Mulyani, Bawaslu Siap Optimalisasi Dana

2. Bawaslu apresiasi Sipol KPU

Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Lebih lanjut, Bagja juga menegaskan bahwa Bawaslu mengapresiasi penggunaan Sipol KPU, khususnya pada tahapan proses pendaftaran dan administrasi parpol.

"Bawaslu mengapresiasi penggunaan Sipol KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya