Bawaslu Susun Petunjuk Teknis Pengawasan Berita dan Iklan Kampanye
Dinilai bisa memudahkan pengawasan jelang kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers berkolaborasi menyusun petunjuk teknis jelang tahapan kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menuturkan, petunjuk teknis itu untuk mempertajam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.
“Pembuatan juknis (petunjuk teknis) ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu. Salah satu fokus pengawasan kami yaitu saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye,” ungkap dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pemilu, di Gedung KPI, Senin (7/8/2024).
Baca Juga: KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024
Baca Juga: Gara-Gara Prabowo, 2 Caleg PSI Keluar dari Partai
1. Petunjuk teknis memudahkan pengawasan di medsos dan TV
Lolly berharap petunjuk teknis ini bisa membawa dampak positif terhadap penyelenggara pemilu dan para stakeholder terkait. Sehingga memudahkan kerja pengawasan Pemilu 2024.
“Juknis ini akan memudahkan pengawasan di sosial media dan TV serta memberikan sanksi bagi pelanggar,” ujar dia.
Baca Juga: Begini Cara Bawaslu Awasi Pemilu di Daerah Rawan KKB