TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Susun Petunjuk Teknis Pengawasan Berita dan Iklan Kampanye

Dinilai bisa memudahkan pengawasan jelang kampanye

Ilustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers berkolaborasi menyusun petunjuk teknis jelang tahapan kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menuturkan, petunjuk teknis itu untuk mempertajam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.

“Pembuatan juknis (petunjuk teknis) ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu. Salah satu fokus pengawasan kami yaitu saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye,” ungkap dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pemilu, di Gedung KPI, Senin (7/8/2024).

Baca Juga: KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024

Baca Juga: Gara-Gara Prabowo, 2 Caleg PSI Keluar dari Partai

1. Petunjuk teknis memudahkan pengawasan di medsos dan TV

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lolly berharap petunjuk teknis ini bisa membawa dampak positif terhadap penyelenggara pemilu dan para stakeholder terkait. Sehingga memudahkan kerja pengawasan Pemilu 2024.

“Juknis ini akan memudahkan pengawasan di sosial media dan TV serta memberikan sanksi bagi pelanggar,” ujar dia.

Baca Juga: Begini Cara Bawaslu Awasi Pemilu di Daerah Rawan KKB

2. Bawaslu akan menindak pelanggar aturan kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lolly menegaskan, Bawaslu akan menindak ppihak yang melakukan aktivitas berbau kampanye sebelum masa kampanye.

“Karna kita menyepakati sosialisasi menjadi hal yang dipantau dan diawasi berdasarkan norma 7 tahun 2017 dan Perbawaslu, jika ada parpol yang mengandung kampanye pada masa sosialisasi maka akan ditindak,” tutur dia.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers telah melakukan penandatanganan terkait gugus tugas pengawasan pemberitaan di Medan pada Februari 2023.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya