TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Ungkap 9 Pelanggaran yang Sering Terjadi Jelang Pemilu

Dugaan pelanggaran terbanyak pendaftaran dan verifikasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, mengungkapkan sembilan pelanggaran yang sering terjadi jelang pemilu. 

Dia mengkritisi banyaknya pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak kriminalisasi berlebihan.

Baca Juga: Demokrat: Bila Pemilu Ditunda, Akan Jadi Aib Pemerintahan Jokowi

Baca Juga: Hasil Coklit Data, KPU: Pemilih Pemilu 2024 Ada 204.559.713 Orang

1. Sembilan pelanggaran yang sering terjadi jelang pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu Puadi dan Deputi Teknis Bawaslu La Bayoni secara resmi meluncurkan aplikasi SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)

Puadi mengatakan, pelanggaran pertama yang sering terjadi ialah, syarat dan verifikasi pencalonan peserta pemilu sesuai prosedur, serta melakukan kesalahan penginputan hasil perolehan suara.

"Pelanggaran yang sering terjadi kedua, yaitu dukungan palsu bagi bakal pasangan calon jalur perseorangan. Ketiga adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan," kata dia, dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertema Penyidik Polri yang Presisi Siap Mengawal Pemilu 2024 dan Mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2023). 

Keempat, lanjut kandidat doktor ilmu politik ini, terdapat upaya pelanggaran fasilitasi anggaran pemerintah untuk kampanye. Kelima, adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan. 

"Keenam, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Ketujuh, mencoblos lebih dari sekali. Kedelapan, ASN (aparatur sipil negara) melakukan perbuatan menguntungkan kandidat. Dan kesembilan, adanya politik uang," tutur Puadi.

Baca Juga: Bawaslu Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal, Bolehkan Sosialisasi

2. Saat ini pelanggaran terbanyak tahapan pendaftaran dan verifikasi

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung, menurut Puadi, pelanggaran terbanyak terdapat dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan pendaftaran partai politik atau parpol.

"Dugaan pelanggaran tahapan ini sebanyak 93 dari temuan, dan 41 dari laporan. Sedangkan untuk tahapan dukungan bakal calon DPD RI, baru ada 16 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan," jelas dia.

Hingga 10 Februari 2023, Puadi menyatakan, terdapat 127 dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Rinciannya, sebanyak 91 kasus merupakan temuan Bawaslu dan sisanya 36 kasus dari laporan masyarakat. 

"Hasil penanganan pelanggaran sebanyak 14 tak diregister, 37 bukan pelanggaran pemilu. Sedangkan yang melanggar adalah terbanyak yakni pelanggaran administrasi pemilu sebanyak 69 kasus, sisanya enam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan satu kasus pelanggaran kode etik," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya