Bawaslu Ungkap 9 Pelanggaran yang Sering Terjadi Jelang Pemilu
Dugaan pelanggaran terbanyak pendaftaran dan verifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, mengungkapkan sembilan pelanggaran yang sering terjadi jelang pemilu.
Dia mengkritisi banyaknya pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak kriminalisasi berlebihan.
Baca Juga: Demokrat: Bila Pemilu Ditunda, Akan Jadi Aib Pemerintahan Jokowi
Baca Juga: Hasil Coklit Data, KPU: Pemilih Pemilu 2024 Ada 204.559.713 Orang
1. Sembilan pelanggaran yang sering terjadi jelang pemilu
Puadi mengatakan, pelanggaran pertama yang sering terjadi ialah, syarat dan verifikasi pencalonan peserta pemilu sesuai prosedur, serta melakukan kesalahan penginputan hasil perolehan suara.
"Pelanggaran yang sering terjadi kedua, yaitu dukungan palsu bagi bakal pasangan calon jalur perseorangan. Ketiga adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan," kata dia, dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertema Penyidik Polri yang Presisi Siap Mengawal Pemilu 2024 dan Mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2023).
Keempat, lanjut kandidat doktor ilmu politik ini, terdapat upaya pelanggaran fasilitasi anggaran pemerintah untuk kampanye. Kelima, adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan.
"Keenam, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Ketujuh, mencoblos lebih dari sekali. Kedelapan, ASN (aparatur sipil negara) melakukan perbuatan menguntungkan kandidat. Dan kesembilan, adanya politik uang," tutur Puadi.
Baca Juga: Bawaslu Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal, Bolehkan Sosialisasi