Bawaslu Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal, Bolehkan Sosialisasi

Sosialisasi terbatas di internal parpol

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn Malonda meminta partai politik (parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023. 

Meskipun demikian, kata Herwyn, parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

"Pada 28 November 2023 adalah masa awal kampanye. Sebelum jadwal itu, parpol dilarang kampanye. Nah, bisa dilakukan sosialisasi dan pendidikan politik, tapi terbatas, hanya sebatas di internal parpol," kata Herwyn saat menjadi narasumber bimbingan teknis Partai Demokrat di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Bakal Caleg di Glodok Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Turun Tangan

1. Bawaslu bolehkan sosialisasi dan pendidikan internal parpol

Bawaslu Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal, Bolehkan SosialisasiBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Herwyn, sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu diperbolehkan, terlebih pendidikan politik dengan metode terbatas.

Hanya saja, kata dia, yang dilarang dalam sosialisasi adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum. 

"Kegiatan internal silakan, termasuk sosialisasi dan pendidikan politik parpol, kami (Bawaslu) tidak akan masuk di situ. Kecuali sebelum waktu kampanye mulai, jangan lakukan di luar itu," ucap Herwyn.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Bawaslu Ajak Gen Z Melek Informasi Pemilu 2024

2. Bawaslu imbau parpol tak kampanye di fasilitas pendidikan dan agama

Bawaslu Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal, Bolehkan SosialisasiIlustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Puadi mengimbau kepada parpol untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.

"Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan," kata Puadi saat menjadi narasumber di Sekolah Hukum Pemilu kantor DPP PKS Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Puadi menjelaskan, Bawaslu tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi, tetapi tidak melewati batas sesuai undang-undang yang berlaku.

"Setelah parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi, akan tetapi harus sesuai peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih," ujar Puadi.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

3. Parpol dipersilakan diskusi dengan Bawaslu bahas regulasi

Bawaslu Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal, Bolehkan SosialisasiBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Puadi juga mengajak parpol untuk melakukan diskusi bersama Bawaslu jika ada regulasi atau peraturan yang tidak dipahami partai.

"Mari datang dan berdiskusi di kantor Bawaslu jika ada peraturan atau regulasi yang ingin ditanyakan atau tidak dimengerti.," ujar dia.

Diketahui, masa kampanye selama tiga bulan jatuh pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya