TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024, KPU: Kita Mau Lebih Cepat, Lebih Baik

Bawaslu khawatir potensi gangguan kenyamanan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, menanggapi usulan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja soal opsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur.

Hasyim menilai, justru lebih baik jika gelaran pilkada dipercepat. Kendati begitu, dia mengaku belum mengetahui apa maksud pernyataan dari Ketua Bawaslu tersebut.

"Aku belum tahu dasarnya dia apa, kalau kita pengennya lebih cepet, lebih baik. Coblos itu di September," kata dia saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Ketua Bawaslu Usulkan Pilkada 2024 Ditunda, Rawan Gangguan Keamanan

1. Ketua Bawaslu usul opsi tunda Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Rahmat mengungkapkan usulannya terkait opsi penundaan Pilkada Serentak 2024. Bagja menjelaskan, usulan itu disampaikan karena khawatir banyaknya potensi masalah yang muncul.

Dia menuturkan, potensi permasalahan itu muncul terkait terganggunya tahapan pilkada karena pelaksanaannya beririsan dengan gelaran Pilpres dan Pileg 2024. Terlebih, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik pada Oktober 2024. Kemudian tak berselang lama atau hanya satu bulan, kontestasi pilkada digelar.

"Kami khawatir sebenarnya Pilkada 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru. Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Kemudian, masalah selanjutnya jika pilkada digelar seusai tehapan ialah terkait potensi gangguan keamanan yang tinggi dalam.

Kontestasi Pilkada Serentak 2024 berpotensi terganggu karena fokus pengamanan aparat keamanan terpecah secara yang bersamaan.

Sebagai contoh, aparat suatu daerah tidak bisa diperbantukan ke daerah lain yang sedang mengalami gangguan keamanan. Sebab, pada saat yang bersamaan aparat menjaga daerah masing-masing yang juga sedang menggelar pilkada.

Potensi gangguan keamanan saat proses pergantian kepemimpinan di pemerintah pusat juga jadi alasan Bagja mengusulkan agar opsi penundaan Pilkada 2024 untuk dibahas.

"Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," ujarnya.

"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada), karena ini pertama kali serentak," lanjut Bagja.

2. Bawaslu ungkap potensi masalah di 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagja menuturkan potensi permasalahan pada Pemilu Serentak 2024 setidaknya ada pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.

Ancaman permasalahan pertama terdapat pada aspek penyelenggara pemilu. Masalah itu meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

Belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) juga menjadi masalah tersendiri. 

"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah," kata dia.

Baca Juga: Ketua KPU Tak Tahu Usulan Bawaslu soal Pilkada Ditunda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya