Bawaslu Wanti-wanti Parpol, Ini Hal yang Dilarang saat Sosialisasi
PKPU 15/2023 tentang Kampanye diundangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait aturan pada masa sosialisasi.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengimbau agar partai politik mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Imbauan dikeluarkan Bawaslu sehubungan telah diundangkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
1. Bawaslu soroti ketentuan di masa sosialisasi dan pendidikan politik
Menurut Bagja, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal sebelum masa kampanye pemilu. Sosialisasi dan pendidikan politik bisa dilakukan dengan sejumlah metode, seperti pemasangan bendera partai beserta nomor urutnya dan menggelar pertemuan terbatas.
Hal itu dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Parpol juga dilarang melakukan sosialisasi yang memuat unsur ajakan.
"Memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya," kata Bagja dalam keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Kamis (3/8/2023).
Partai politik juga diminta untuk tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, dan media sosial.
Baca Juga: Pemilih Muda Dominasi 2024, KPU Diimbau Sosialisasi ke Komunitas