TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Wanti-wanti Parpol, Ini Hal yang Dilarang saat Sosialisasi

PKPU 15/2023 tentang Kampanye diundangkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait aturan pada  masa sosialisasi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengimbau agar partai politik mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Imbauan dikeluarkan Bawaslu sehubungan telah diundangkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

1. Bawaslu soroti ketentuan di masa sosialisasi dan pendidikan politik

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Bagja, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal sebelum masa kampanye pemilu. Sosialisasi dan pendidikan politik bisa dilakukan dengan sejumlah metode, seperti pemasangan bendera partai beserta nomor urutnya dan menggelar pertemuan terbatas.

Hal itu dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Parpol juga dilarang melakukan sosialisasi yang memuat unsur ajakan.

"Memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya," kata Bagja dalam keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Kamis (3/8/2023).

Partai politik juga diminta untuk tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, dan media sosial.

2. Alat peraga kampanye tak diperbolehkan di sejumlah lokasi tertentu

IIlustrasi kumpulan baliho (DN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan)

Bawaslu juga memberikan imbauan agar parpol tidak memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi. Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun lokasi itu seperti tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah, dan perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," tutur Bagja.

Baca Juga: Pemilih Muda Dominasi 2024, KPU Diimbau Sosialisasi ke Komunitas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya