TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beri Hak Cipta Pentas Musik, Yasonna: Tak Banyak Anak Seperti Farel!

Menkumham berharap Farel bisa menginspirasi anak-anak lain

Farel Prayoga nyanyikan lagu Ojo Dibandingke di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2022). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, telah menginstruksikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu untuk segera memberikan pelindungan seni atas pertunjukan Farel Prayogyo di Istana Negara pada 17 Agustus 2022.

Penyanyi campursari cilik dari Banyuwangi ini dinilai sukses mencuri perhatian masyarakat dengan suaranya yang khas. Farel juga dianggap sebagai anak muda berpengaruh yang telah melestarikan budaya Indonesia.

Baca Juga: Profil dan Biodata Farel Prayoga, Penyanyi Cilik yang Viral

Baca Juga: Farel Goyang Istana dengan Ojo Dibandingke, Prabowo dan Tamu Joget

1. Farel diharapkan jadi inspirasi bagi anak-anak untuk mencintai musik tradisional

Farel Prayoga tampil di Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Yasonna mendapuk Farel sebagai Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 pada kegiatan Tasyakuran Hari Dharma Karyadhika ke 77 Kemenkumham di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (18/7/2022) malam.

“Tidak banyak anak usia 12 tahun yang mau nyanyi campursari di zaman sekarang. Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan campursari,” ujar Yasonna.

Yasonna menyerahkan surat pencatatan dengan nomor EC00202254496 dengan judul judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’.

“Ini sebagai bentuk respons cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” kata Yasonna.

Baca Juga: Makna Tersirat Nyanyian Farel, Jokpro: Bukti Jokowi Tak Tergantikan!

2. Menkumham juga beri apresiasi kepada pencipta lagu Ojo Dibandingke

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Adapun surat pencatatan yang diterima Farel masuk dalam jenis Pentas Musik. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pentas musik adalah suatu pertunjukan musik langsung di depan penonton.

Tidak hanya Farel, Kemenkumham juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” kepada Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala. Apresiasi ini berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan berjudul “Ojo Dibandingke”. Jenis ciptaannya adalah lagu musik dengan teks.

Adapun musik campursari sendiri merupakan genre musik asli Indonesia yang menggabungkan beberapa jenis musik tradisional, terutama musik Jawa dengan jenis musik modern yang sedikit kebaratan. Tak heran, musik campursari yang ada di masyarakat Jawa terdengar mirip dangdut, keroncong, sampai rock hingga reggae.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya