Bukan Lagi de Facto, KPU Pastikan Pemilu 2024 Pakai Asas de Jure
Asas de jure pakai data sesuai dengan alamat KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepulauan Riau, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pada Pemiu Serentak 2024 mendatang pihaknya mengedepankan asas de jure.
Komisioner KPU RI sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos meminta kepada seluruh KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindak tegas jika ditemukan adanya masalah data pemilih.
"Begitu memang harus tegas terkait dengan data pemilih karena Pemilu 2024 kita asasnya de jure, tidak lagi seperti 2014 masih boleh de facto," kata dia dalam rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Survei: Generasi Z Bisa Redam Polarisasi Pemilu 2024
Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024
1. Asas de jure penginputan data pemilih sesuai dengan alamat di KTP
Betty menjelaskan, asas de jure merupakan pengumpulan data pemilih berdasarkan alamat yang terdapat pada alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"De jure itu adalah mendaftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di alamat KTP-nya," ucap dia.
Baca Juga: Bantu Distribusi Pemilu 2024, KPU Berencana Pakai Rantis Pindad