Bukan Lagi de Facto, KPU Pastikan Pemilu 2024 Pakai Asas de Jure
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepulauan Riau, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pada Pemiu Serentak 2024 mendatang pihaknya mengedepankan asas de jure.
Komisioner KPU RI sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos meminta kepada seluruh KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindak tegas jika ditemukan adanya masalah data pemilih.
"Begitu memang harus tegas terkait dengan data pemilih karena Pemilu 2024 kita asasnya de jure, tidak lagi seperti 2014 masih boleh de facto," kata dia dalam rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Survei: Generasi Z Bisa Redam Polarisasi Pemilu 2024
1. Asas de jure penginputan data pemilih sesuai dengan alamat di KTP
Betty menjelaskan, asas de jure merupakan pengumpulan data pemilih berdasarkan alamat yang terdapat pada alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"De jure itu adalah mendaftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di alamat KTP-nya," ucap dia.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024
2. Asas de jure sudah diterapkan di sejumlah instansi
Editor’s picks
Dia menilai, penginputan data berdasarkan alamat di KTP sesuai dengan yang dilakukan oleh instansi lain.
"Ini senada dengan instansi lain. KTP pun de jure, kalau anda bikin BPJS de jure, buka rekening juga (asasnya) de jure, di bank-bank sesuai dengan alamat tertera," ucap Betty.
"Mau kredit di mana pun, pasti de jure walaupun tinggalnya tak sesuai dengan alamat tertera. Mau beli tanah mau beli mobil semuanya de jure karena basisnya adalah KTP elektronik," sambung dia.
Baca Juga: Bantu Distribusi Pemilu 2024, KPU Berencana Pakai Rantis Pindad
3. Asas de jure tak diterapkan di TPS khusus
Lebih lanjut Betty mengatakan, pemutakhiran data pemilih harus mengedepankan de jure. Namun asas itu tak berlaku di tempat khusus, di mana pemilih tidak memungkinkan untuk berpindah lokasi.
Adapun yang dimaksud tempat khusus itu seperti, rumah tahanan (rutan) dan panti sosial.
"Jadi bapak ibu sekalian kita totally 100 persen de jure ketika memutakhirkan data pemilu. Kecuali untuk TPS lokasi khusus karena kondisi khusus, seperti lapas, rutan, panti sosial, yang tidak memungkinkan bagi pemilih keluar dari tempat untuk ngurus A5 maka kita akan membuat TPS khusus," imbuh dia.