TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Geruduk Kantor Anies, Tolak Harga BBM hingga Minta UMP DKI Naik

Anies dan DPRD DKI diminta buat surat rekomendasi

Demo buruh di Balai Kota (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan aksi hari ini merupakan rangkaian aksi yang dilakukan oleh KSPI di seluruh Indonesia. 

"Rabu, 21 September 2022 Buruh DKI Jakarta kembali akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota," ujar Winarso kepada IDN Times, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Anies Dijegal Nyapres, PDIP: Kita Gak Terlibat, Apalagi Pak Jokowi! 

Baca Juga: Bukan Cuma Anies, Gerindra Sebut Prabowo Juga Dijegal Nyapres

1. Aksi lanjutan dari demo 12 September

Demo buruh tolak kenaikan harga BBM di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Winarso menjelaskan, aksi yang digelar di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu merupakan aksi lanjutan dari demo yang sebelumnya digelar 12 September lalu.

"Aksi hari ini di Balai Kota adalah melanjutkan agenda aksi yang sebelumnya sudah dilakukan pada hari Senin 12 September 2022 Minggu yang lalu," kata dia.

Baca Juga: Tabloid Anies Beredar di Masjid Malang, Isinya Tentang Kinerja Semua

2. Tiga tuntutan utama aksi

Demo buruh di Balai Kota (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Ketua Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan, aksi digelar tetap mengusung 3 (tiga) tuntutan utama seperti sebelumnya.

Tuntutan pertama, kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30%. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50%. 

"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5% hingga 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ujar Winarso.

Kedua, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. 

"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13%," Tegasnya

Ketiga, Buruh DKI Jakarta tetap menuntut Menolak Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Baca Juga: Tabloid Anies Beredar di Masjid Malang, Isinya Tentang Kinerja Semua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya