TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Pers Minta Jurnalis yang Nyaleg Harus Cuti

Berkaitan dengan etika dan independensi pemberitaan

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di acara Workshop Peliputan Pemilu 2024, Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pekerja media alias jurnalis yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus cuti dari pekerjaannya.

Dia memastikan, Dewan Pers sudah menerbitkan imbauan itu kepada perusahaan media maupun jurnalis.

Baca Juga: Dewan Pers Wanti-wanti Politik Uang Berwujud Digital di Pemilu 2024

1. Jurnalis yang nyaleg diminta ambil cuti

IDN Times/Rochmanudin

Ninik menjelaskan, awak media yang maju sebagai caleg maupun terafiliasi parpol tertentu diminta agar mengambil cuti dari pekerjaannya. Sebab, yang bersangkutan dinilai akan sulit mengedepankan prinsip independensi.

"Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran kepada wartawan yang akan berafilisasi ke parpol atau calon untuk mereka cuti karena nanti mereka tidak bisa independen," kata dia dalam Workshop Peliputan Pemilu 2024 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

"Tidak hanya kalau dia jadi calon, tapi kalau dia jadi pendukung kontestan juga harus cuti," lanjut Ninik.

2. Jurnalis harus kedepankan independensi

ilustrasi jurnalis (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Ninik, pekerja media yang mengabarkan informasi kepada publik harus bisa mengedepankan independensi. Hal itu karena sudah menjadi syarat wajib yang harus diperhatikan setiap jurnalis.

"Karena syarat dari pekerja pers itu kan dia harus independen," tutur dia.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya