DPR Imbau Isu Jabatan Kepala Desa Tak Dikaitkan ke Pemilu 2024
Revisi UU Desa masuk prolegnas prioritas 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengimbau agar polemik masa jabatan kepala desa (kades) tidak dikaitkan dengan kepentingan politis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.
"Isu perpanjang jabatan kepala desa dikaitkan kepentingan politik Pemilu 2024 harus kita hindari ," tegas Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).
"Itu juga yang saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," sambung Doli.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Jabatan Presiden Diperpanjang
Baca Juga: Survei Algoritma: Masyarakat Ingin Jokowi Netral, Tak Endorse Capres
1. Harus ada kajian soal revisi UU Desa
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar menegaskan, bahwa perubahan masa jabatan kepala desa harus ditempuh melalui mekanisme revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia mengatakan, alasan mendasar adanya revisi UU Desa adalah untuk menciptakan aturan yang mendukung perkembangan desa sebagai pembangunan nasional. Namun menurut dia, potensi perkembangan desa semakin besar jika masa jabatan kepala desa diperpanjang.
"Jadi menurut saya ini harus dikaji. Jadi jangan di situ (masa jabatan kepala desa) dulu, tapi kita masuk dulu dan kita sepakat kita akan merevisi undang-undang karena kita perlu memperkuat basis desa menghadapi pembangunan ke depan," jelas dia.
Baca Juga: DPR Bantah Perpanjang Masa Jabatan Kades Terkait Presiden 3 Periode