TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Imbau Isu Jabatan Kepala Desa Tak Dikaitkan ke Pemilu 2024

Revisi UU Desa masuk prolegnas prioritas 2023

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengimbau agar polemik masa jabatan kepala desa (kades) tidak dikaitkan dengan kepentingan politis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.

"Isu perpanjang jabatan kepala desa dikaitkan kepentingan politik Pemilu 2024 harus kita hindari ," tegas Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

"Itu juga yang saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," sambung Doli.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Jabatan Presiden Diperpanjang

Baca Juga: Survei Algoritma: Masyarakat Ingin Jokowi Netral, Tak Endorse Capres

1. Harus ada kajian soal revisi UU Desa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui pengunjuk rasa penuntut revisi UU Desa. (Dok/DPR)

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar menegaskan, bahwa perubahan masa jabatan kepala desa harus ditempuh melalui mekanisme revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dia mengatakan, alasan mendasar adanya revisi UU Desa adalah untuk menciptakan aturan yang mendukung perkembangan desa sebagai pembangunan nasional. Namun menurut dia, potensi perkembangan desa semakin besar jika masa jabatan kepala desa diperpanjang.

"Jadi menurut saya ini harus dikaji. Jadi jangan di situ (masa jabatan kepala desa) dulu, tapi kita masuk dulu dan kita sepakat kita akan merevisi undang-undang karena kita perlu memperkuat basis desa menghadapi pembangunan ke depan," jelas dia.

Baca Juga: DPR Bantah Perpanjang Masa Jabatan Kades Terkait Presiden 3 Periode

2. DPR buka suara soal kekhawatiran perpanjangan jabatan kepala desa jadi pintu masuk presiden tiga periode

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Lebih lanjut, Doli juga membantah usulan perpanjangan masa jabatan kades.jadi pintu masuk perpanjang jabatan presiden tiga periode.

Dia menjelaskan, aturan mengenai perpanjang jabatan kepala desa tidak ada hubungannya dengan jabatan presiden. Dia menegaskan, payung hukum keduanya sangat berbeda.

Mengenai jabatan kepala desa diakomodir dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu pengaturan jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sementara, jabatan kepala negara atau presiden diatur dalam Pasal 7 UUD NKRI 1945.

"Saya kira gak ada hubungannya, satu UU-nya beda," kata Doli.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya