DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang
Sebagai upaya pemerataan kesejahteraan penduduk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Tito Ungkap Angka Unik di Balik Peresmian Tiga DOB Papua
Baca Juga: Profil 3 Penjabat Gubernur Papua untuk DOB Bumi Cendrawasih
1. Komisi II DPR melakukan kunjungan langsung
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan laporan di hadapan seluruh peserta sidang paripurna.
Dia menjelaskan, pada 25 sampai 27 Agustus 2022 Komisi II DPR melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, untuk mendapatkan masukan terhadap pembahasan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Barat Daya.
"Kemudian pada 29 Agustus 2022 Komisi II DPR RI melaksanakan rapat kerja membicarakan tingkat I secara fisik dan virtual dengan pemerintahan, menyarankan daftar inventaris masalah (DIM)," ucap dia.
"Tanggal 30 Agustus 2022 dilakukan rapat panja guna membahas DIM terkait pasal-pasal yang bersifat substantif," sambung dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Papua Komitmen Jaga dan Pertahankan “Papua Tanah Damai”