DPR Setuju 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Ini Daftarnya
Telah disepakati dengan pemerintah dan DPD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal ini disetujui dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023.
Baca Juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU Omnibus Law Keuangan Jadi UU, Ada 341 Pasal
Baca Juga: Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022
1. Semua anggota DPR yang hadir setuju 39 RUU masuk Prolegnas prioritas tahun 2023
"Apakah laporan Baleg mengenai penetapan Prolegnas perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas perubahan keempat RUU Tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Setelah anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, Ketua DPR Puan Maharani langsung ketuk palu sebagai tanda disetujuinya RUU Prolegnas Prioritas 2023.
Baca Juga: Yasonna Usul 2 RUU Ditambahkan dalam Prolegnas 2023, Ada soal IKN