TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Setuju 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Ini Daftarnya

Telah disepakati dengan pemerintah dan DPD 

DPR RI menyetujui sebanyak 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. 

Hal ini disetujui dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023.

Baca Juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU Omnibus Law Keuangan Jadi UU, Ada 341 Pasal

Baca Juga: Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

1. Semua anggota DPR yang hadir setuju 39 RUU masuk Prolegnas prioritas tahun 2023

Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

"Apakah laporan Baleg mengenai penetapan Prolegnas perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas perubahan keempat RUU Tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Setelah anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, Ketua DPR Puan Maharani langsung ketuk palu sebagai tanda disetujuinya RUU Prolegnas Prioritas 2023.

Baca Juga: Yasonna Usul 2 RUU Ditambahkan dalam Prolegnas 2023, Ada soal IKN

2. Telah disepakati dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD

Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan, daftar 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 disepakati dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD pada 12 Desember 2022.

"Baleg pada tanggal 12 Desember 2022 melaksanakan rapat kerja yang ketiga dengan pemerintah dan DPD RI yang pada akhirnya memutuskan dan menyepakati untuk mengeluarkan 2 RUU dari daftar Prolegnas prioritas tahun 2023," kata Baidowi dalam paparannya.

"Dengan dikeluarkannya dua RUU tersebut dari Prolegnas RUU prioritas tahun 2023, maka pertama, Prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Kedua, Prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 39 RUU dengan rincian 24 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI. Ketiga, Prolegnas RUU perubahan keempat tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya