TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Aksi di Bawaslu, Partai Buruh Keluhkan Sulitnya Buruh Nyaleg

Partai Buruh merupakan peserta Pemilu 2024

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan pemilu di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin menuturkan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap upaya yang menghambat kader partainya untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Gibran Tak Hadiri Panggilan Bawaslu Jakpus, Begini Alasannya

1. Ada diskriminasi kepada kader Partai Buruh yang maju di 2024

Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan pemilu di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Said menuturkan, ada diskriminasi kepada kelompok buruh yang menjadi kader Partai Buruh maupun saat mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Menurutnya, diskriminasi itu merupakan penghambat pemenuhan hak politik masyarakat.

Namun sayangnya, Bawaslu justru bungkam terhadap penghalangan hak politik tersebut.

"Sejak dimulainya tahapan verifikasi partai politik, banyak terjadi kasus pekerja/buruh yang dilarang oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus, bahkan untuk sekedar menjadi anggota Partai Buruh," tutur dia di lokasi.

Baca Juga: Bawaslu Jakarta Minta Warga Melapor bila Temukan Pelanggaran Pemilu 

2. Caleg kader Partai Buruh dipersulit maju Pileg 2024

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Said menyayangkan, para petinggi perusahaan bisa dengan bebas berpartai, namun buruhnya dilarang berpolitik. Para buruh mendapat berbagai ancaman, mulai dari dipecat hingga kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.

Bahkan ada pula perusahaan yang melarang pekerjanya untuk membuat postingan yang terkait dengan partai politik di media sosial. Gerak-gerik pekerja diluar perusahaan pun dimata-matai.

Kondisi lebih parah terjadi di masa tahapan pencalonan. Banyak caleg Partai Buruh yang dipaksa cuti tanpa dibayarkan upahnya. Sebagian yang lain diminta mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

"Kasus yang paling ironis terjadi di Sulawesi Utara. Sebuah perusahaan BUMN secara sengaja menghambat kader Partai Buruh untuk ikut dalam pencalonan dengan cara tidak menerbitkan surat pemberhentian, sedangkan buruh bersangkutan sudah berulang kali mengajukan permohonan berhenti dari tempatnya bekerja. Akibatnya, KPU Sulut mencoret kader Partai Buruh dari DCT," jelas dia.

Baca Juga: Kampanye Knalpot Brong di Boyolali, Bawaslu: Ganggu Ketertiban Umum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya