Gugatan Partai Gelora soal Pemilu Serentak 2024 Berujung Ditolak MK
Partai Gelora menilai pemilu serentak merugikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hakim Ketua MK, Anwar Usman dengan tegas mengumumkan penolakan pemohon atas gugatan nomor perkara nomor 35/PUU-XX/2022.
Diketahui gugatan tersebut diajukan oleh tiga nama pribadi sekaligus petinggi Partai Gelombang Rakyat (Gelora), yakni Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Ketua Umum Partai Gelora Serukan Perlawanan Terhadap Perubahan Iklim
Baca Juga: Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta Soroti Kesalahan Partai Islam
1. MK pastikan frasa serentak di 2024 tetap konstitusional
Adapun dalam gugatannya, Partai Gelora menilai frasa 'serentak' dalam Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu dimaknai secara sempit sebagai waktu pemungutan suara Pemilu, sehingga harus dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota DPRD.
Namun, anggota Hakim MK, Saldi Isra tetap memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional.
"Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya isu pokok yang berkaitan dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional," ujar Saldi.