Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Simak Kapan Coblos Caleg dan Capres
Pemungutan suara pilpres dan pileg digelar 14 Februari 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara kontestasi politik telah merancang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 mendatang. Nantinya jadwal ini sebagai acuan kapan tahapan Pemilu 2024 yang meliputi pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dimulai.
Buat kalian Gen Z, wajib tahu supaya gak ketinggalan untuk menggunakan hak pilihnya, karena pilihan kita dalam pemilu menentukan masa depan Indonesia. Yuk simak selengkapnya jadwal dan tahapan Pemilu 2024!
Baca Juga: PPS Pemilu 2024, Simak Ini Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilihan Umum
1. Pendaftaran peserta pemilu hingga penetapan kursi dan dapil
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemilu dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu.
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Baca Juga: Catat! Ini Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya
Baca Juga: TNI-Polri Rapim, Bahas Pengamanan Pemilu 2024 hingga Event Nasional