TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki Sipol

Nama penyelenggara pemilu dicatut di Sipol parpol

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera memperbaiki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Imbauan tersebut diungkapkan seiring adanya temuan pencatutan nama penyelenggara pemilu di data Sipol parpol.

Dia menegaskan, apabila KPU RI tidak segera menindaklanjuti temuan tersebut, maka pihaknya akan mengusut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Parpol tersebut, maka temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Herwyn saat dihubungi IDN Times, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal Konfirmasi

1. KPU harus segera perbaiki Sipol

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Herwyn mendorong agar KPU segera memperbaiki Sipol, terutama disematkannya fitur untuk mendeteksi nama-nama penyelenggara pemilu. Sehingga dengan demikian, parpol tidak bisa sembarangan mencatut nama penyelenggara pemilu tanpa izin.

"Ada baiknya, KPU perbaiki Sipol untuk mendeteksi penyelenggara pemilu, baik anggota maupun staf sekretariat di lembaga permanen KPU, Bawaslu serta badan ad hoc PPK, Panwascam, PPS, Panwas Kel Desa, PPLN, Panwas LN, dan KPPSLN, PTPS LN," kata dia.

"(Termasuk) pihak lain yang dilarang menjadi anggota partai politik seperti ASN, TNI, Polri," sambung Herwyn.

Baca Juga: Pendaftararan PKB-Gerindra Ricuh, KPU Bakal Evaluasi Keamanan

2. Data nama penyelenggara pemilu bisa dijadikan informasi awal untuk dijadikan penelusuran

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dalam FGD Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Negeri untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Kamis (9/8/2022). (dok. Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI)

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu ini menilai, dengan adanya data penyelengagra pemilu serta kategori masyarakat yang tidak diperbolehkan jadi pemilih tersebut bisa dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

"Bagi Bawaslu, dengan adanya data penyelenggara pemilu dan pihak yang dilarang tersebut, dapat dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran kebenaran informasi. Yang hasilnya akan direkomendasikan perbaikan kepada KPU dan parpol terkait anggota parpol dari unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol," ucap dia.

Baca Juga: Prabowo Singgung soal Kode 8 saat Daftar ke KPU, Jadi Presiden ke-8?

3. Alasan Sipol tidak bisa baca nama-nama penyelenggara pemilu

Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkap penyebab banyaknya nama penyelanggara pemilu yang dicatut tanpa izin oleh partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dia menjelaskan aplikasi Sipol tidak bisa mendeteksi penyelenggara pemilu lantaran status pekerjaan di KTP yang tertulis sebagai karyawan swasta dan pekerjaan lainnya. Artinya, status pekerjaan anggota KPUD yang tertera di KTP tidak ditulis sebagai penyelanggara pemilu, sehingga tidak terbaca oleh Sipol.

"Selanjutnya berkaitan dengan kenapa aplikasi Sipol tidak mendeteksi penyelenggara karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam e-KTP itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya," ujar Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).

"Karena memang di dalam alternatif pilihan itu belum ada status penyelenggara pemilu. Itu yang menjadi penyebab sipol tidak dapat mengidentifikasi," sambung dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya