TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Koalisi Sipil Nilai KPU Langgar Kewajiban Hukum dan Sumpah Jabatan

Sikap KPU dinilai kontradiksi

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Koalisi sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengkritisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar janji dengan tidak melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan. Pihaknya juga meminta agar KPU menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023.

"Hal ini untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017," kata Titi dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: KPU: Johnny Plate Tetap Terdaftar Bacaleg Sampai Ada Putusan Hukum

Baca Juga: Sambangi KPU, Nasaruddin Umar Yakin Politik Identitas Reda pada 2024

1. Hasil RDP dengan Komisi II DPR dinilai kontradiksi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, pada 17 Mei 2023 diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Titi menjelaskan, kesimpulan dalam RDP ini adalah Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pihaknya menilai, apa yang disampaikan, sangat kontradiktif karena pada 10 Mei 2023, KPU merespons aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dengan menyatakan di muka publik bahwa KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10/2023.

"Hal ini tentu menunjukkan bahwa KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU 10/2023," ujar dia.

Baca Juga: KPU Segera Lantik Komisioner KPUD di 20 Provinsi, Ini Daftar Namanya

2. KPU diminta publikasikan data terkait komposisi keterwakilan perempuan

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koalisi perempuan juga mendesak KPU secara transparan mempublikasikan data terkait komposisi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg) dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik. Hal tersebut untuk memastikan apakah semua partai politik telah memenuhi ketentuan soal keterwakilan perempuan di semua daerah pemilihan.

Koalisi perempuan juga menuntut KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap Sistem Teknologi Informasi Pencalonan (SILON).

"Dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada Silon," ucap Titi.

KPU dinilai oleh koalisi perempuan tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/XIV/2016, konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat.

Baca Juga: Komnas Perempuan: PKPU No 10 2023 Persempit Ruang Politik Perempuan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya