Koalisi Sipil Nilai KPU Langgar Kewajiban Hukum dan Sumpah Jabatan
Sikap KPU dinilai kontradiksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengkritisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar janji dengan tidak melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan. Pihaknya juga meminta agar KPU menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023.
"Hal ini untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017," kata Titi dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: KPU: Johnny Plate Tetap Terdaftar Bacaleg Sampai Ada Putusan Hukum
Baca Juga: Sambangi KPU, Nasaruddin Umar Yakin Politik Identitas Reda pada 2024
1. Hasil RDP dengan Komisi II DPR dinilai kontradiksi
Diketahui, pada 17 Mei 2023 diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Titi menjelaskan, kesimpulan dalam RDP ini adalah Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pihaknya menilai, apa yang disampaikan, sangat kontradiktif karena pada 10 Mei 2023, KPU merespons aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dengan menyatakan di muka publik bahwa KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10/2023.
"Hal ini tentu menunjukkan bahwa KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU 10/2023," ujar dia.
Baca Juga: KPU Segera Lantik Komisioner KPUD di 20 Provinsi, Ini Daftar Namanya
Baca Juga: Komnas Perempuan: PKPU No 10 2023 Persempit Ruang Politik Perempuan