KPU: Johnny Plate Tetap Terdaftar Bacaleg Sampai Ada Putusan Hukum

Kecuali NasDem mengajukan pengganti Plate sebagai bacaleg

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan Johnny G Plate masih berstatus bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Diketahui, Plate maju dari daerah (dapil) pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.

Status pencalegan Plate menjadi tanda tanya publik usai ia ditahan Kejaksaan Agung karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G Kominfo. Saat ini, ia mendekam selama 20 hari di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Menurut, Hasyim, bila ada bacaleg yang tiba-tiba tersangkut masalah hukum tidak dicoret begitu saja. 

"Jadi, yang dijadikan pegangan bagi KPU adalah status seseorang itu, apakah sudah menjadi terpidana atau belum. Hal itu didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jadi, sekali lagi, ukurannya sudah ada putusan inkracht atau belum," ungkap Hasyim kepada media di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023). 

Hasyim menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Plate masih berhak menjadi bakal calgeg. Bakal caleg pun, kata Hasyim, masih berhak mendaftar meski sudah berstatus tersangka dan ditahan. 

Namun, situasi bisa saja berubah seandainya parpol tempat bacaleg itu bernaung mengganti Plate dengan bacaleg lain. "Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan mengundurkan diri (dari proses pencalegan) atau diganti oleh partainya, itu terserah dari pimpinan parpol tersebut," tutur dia. 

Bagimana status Plate saat ini di NasDem? Apakah NasDem bakal menarik pencalegan Plate di Dapil NTT I?

1. NasDem belum kirim surat ke KPU untuk ganti Johnny Plate dari daftar caleg

KPU: Johnny Plate Tetap Terdaftar Bacaleg Sampai Ada Putusan HukumKetua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, pergantian bakal caleg bisa dilakukan seandainya yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Namun, hingga kini belum ada informasi dari NasDem terkait penggantian Plate. 

"Kami anggap itu informasi resmi bila NasDem berkirim surat. Sampai sekarang surat itu belum ada," ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud Ungkap 985 Tower BTS 4G Bakti Kominfo Mangkrak

2. NasDem tak pecat Johnny G Plate, kedepankan prinsip asas praduga tak bersalah

KPU: Johnny Plate Tetap Terdaftar Bacaleg Sampai Ada Putusan HukumKetua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh ketika memberikan pidato. (www.instagram.com/@suryapaloh.id)

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan partainya tidak memecat Johnny G Plate sebagai kader partai. Bahkan, kata dia, NasDem akan memberikan bantuan hukum pada Plate. 

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ungkap Paloh dalam keterangan pers, Kamis (18/5/2023). 

Paloh juga menginstruksikan para kader untuk tidak mudah terprovokasi atas kasus ini. "Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," katanya. 

Paloh meminta kepada semua kadernya agar fokus meraih kemenangan Pemilu 2024. "Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," tutur dia.

3. NasDem tak memecat Plate karena khawatir dia akan 'bernyanyi' saat pemeriksaan

KPU: Johnny Plate Tetap Terdaftar Bacaleg Sampai Ada Putusan HukumMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, Partai Nasional Demokrat (NasDem) punya kesempatan untuk mengganti bakal calon anggota legislatif (caleg) yang didaftarkan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Termasuk, digantinya posisi Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, yang maju sebagai bakal caleg NasDem jika nantinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan pergantian bakal caleg dapat dilakukan partai politik yang bersangkutan pada saat proses pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 hingga 23 Agustus 2023, dan pada pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.

“Pergantian bisa dilakukan di masa pencermatan DCT dan masa pencermatan DCT. Selama ada SK (Surat Keterangan) persetujuan DPP partai yang bersangkutan,” ujar Idham, Rabu (17/5/2023).

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Surya Paloh Sempat Tanya Plate 3 Kali soal Keterlibatan di Korupsi BTS

https://www.youtube.com/embed/bYpZ66x4DI4

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya