Komisi II DPR Tolak Revisi PKPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan
PKPU 10/2023 sempat dikritik koalisi masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, Rabu (15/5/2023).
Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat karena dinilai mengkerdilkan keterwakilan perempuan dalam pemilu. Berbagai kritik muncul hingga mendorong agar PKPU 10/2023 direvisi.
Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka, Bagaimana Status Pencalegannya?
Baca Juga: Rawan Pelanggaran, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Bacaleg
1. KPU diminta tetap konsisten laksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomot 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten," lanjut dia.
Baca Juga: KPU Pastikan Menteri Boleh Nyaleg: Tak Ada Larangan