TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi II DPR Tolak Revisi PKPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan

PKPU 10/2023 sempat dikritik koalisi masyarakat

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, Rabu (15/5/2023).

Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat karena dinilai mengkerdilkan keterwakilan perempuan dalam pemilu. Berbagai kritik muncul hingga mendorong agar PKPU 10/2023 direvisi.

Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka, Bagaimana Status Pencalegannya?

Baca Juga: Rawan Pelanggaran, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Bacaleg

1. KPU diminta tetap konsisten laksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomot 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten," lanjut dia.

Baca Juga: KPU Pastikan Menteri Boleh Nyaleg: Tak Ada Larangan

2. PKPU 10/2023 dinilai relevan dengan UU Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Doli menegaskan, PKPU 10/2023 sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dan peraturan ini saya kira juga relevan dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh partai politik," ucap dia.

Bahkan, kata dia, keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah dipenuhi seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg). Berdasarkan data yang diterima Komisi II DPR, total keterwakilan perempuan capai 37,6 persen.

"Data dari teman-teman komisioner saya total jumlah bakal calon legislatif mewakili perempuan jumlahnya 37,6 persen jadi sudah jauh di atas 30 persen," imbuh Doli.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya