KPU Pastikan Menteri Boleh Nyaleg: Tak Ada Larangan

Menteri nyaleg bukan fenomena baru

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan menteri boleh maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2024.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menuturkan tidak ada larangan bagi menteri yang ingin maju sebagai caleg.

"Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Idham dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: PDIP Pastikan Anak Puan Maharani Maju di Pileg 2024

1. Menteri punya hak politik

KPU Pastikan Menteri Boleh Nyaleg: Tak Ada LaranganKomisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Idham mengungkapkan, setiap menteri memiliki hak politik untuk menjadi caleg. Namun partai politik peserta pemilu sebagai pihak yang mengajukan.

"Seseorang tokoh yang menjabat menteri memiliki hak politik untuk menjadi bakal caleg yang diajukan oleh parpol ke KPU," tutur dia.

Baca Juga: PDIP Pastikan Yasonna Laoly dan Puan Maharani Nyaleg di 2024

2. Menteri nyaleg bukan fenomena baru

KPU Pastikan Menteri Boleh Nyaleg: Tak Ada LaranganKomisioner KPU RI, Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Idham menyebut, menteri yang mencalonkan diri sebagai caleg bukan fenomena baru. Terlebih, kata dia, tidak ada masalah jika menteri mencalonkan diri sebagai caleg. Fenomena serupa pernah terjadi pada Pemilu 2014 dan 2019.

"Gak ada masalah (menteri jadi caleg), bukan fenomena baru kan. Dahulu di 2019 pernah, di 2014 juga pernah. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan judicial review dengan nomor perkara 57/PUU-XI/2013," imbuh dia.

Baca Juga: KPU Pastikan Terima Pendaftaran 683 Bacalon DPD, Terbanyak di Jabar

3. Idham singgung soal penggunaan fasilitas negara

KPU Pastikan Menteri Boleh Nyaleg: Tak Ada LaranganAnggota KPU RI Idham Holik saat hadiri sidang DKPP (dok. DKPP)

Idham lantas menegaskan, dalam Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak membatasi atau tidak melarang seorang menteri menjadi bakal calon anggota DPR RI dan DPRD.

Namun, dalam pasal tersebut, yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai caleg ialah kepala daerah, aparatur sipil (ASN), dan TNI/Polri.

Idham mengimbau, agar para menteri yang mencalonkan sebagai caleg tetap melaksanakan tugas pokoknya. Dia juga mengingatkan agar yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Terkait dengan hal tersebut (penggunaan fasilitas) kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri? Itu yang harus dilihat," ujarnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/a7_KWD6OjRM

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya