Johnny G Plate Tersangka, Bagaimana Status Pencalegannya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Diketahui, Johnny jadi salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang didaftarkan Nasdem ke KPU.
1. KPU menunggu keputusan hukum tetap
Komisioner KPU, Idham Holik menuturkan, pihaknya menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Didaftarkan di Golkar dan Gerindra, Dedi Mulyadi Terancam Batal Nyaleg
2. Keputusan pencalegan Johnny G Plate bergantung pada kebijakan internal NasDem
Selain berkekuatan hukum, Idham menegaskan, pihaknya menyerahkan bagaimana kebijakan dari internal Partai NasDem, apakah tetap akan mendorong Johnny G Plate sebagai caleg. Tentunya dengan pertimbangan, terkait risiko hukum yang saat ini dijalani.
Pihaknya menyerahkan kepada parpol untuk melakukan perbaikan pendaftaran caleg.
Editor’s picks
Idham memastikan, terkait urusan pencalonan anggota legislatif, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana yang diakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," tutur dia.
“Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” imbuh Idham.
Baca Juga: KPU Pastikan Menteri Boleh Nyaleg: Tak Ada Larangan
3. Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS Kominfo
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di lokasi.
Selain Menkominfo Johnny, Kejagung berhasil menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.
Baca Juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi