Johnny G Plate Tersangka, Bagaimana Status Pencalegannya?

KPU bekerja sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Diketahui, Johnny jadi salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang didaftarkan Nasdem ke KPU.

1. KPU menunggu keputusan hukum tetap

Johnny G Plate Tersangka, Bagaimana Status Pencalegannya?Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisioner KPU, Idham Holik menuturkan, pihaknya menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate.

“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Didaftarkan di Golkar dan Gerindra, Dedi Mulyadi Terancam Batal Nyaleg

2. Keputusan pencalegan Johnny G Plate bergantung pada kebijakan internal NasDem

Johnny G Plate Tersangka, Bagaimana Status Pencalegannya?Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Selain berkekuatan hukum, Idham menegaskan, pihaknya menyerahkan bagaimana kebijakan dari internal Partai NasDem, apakah tetap akan mendorong Johnny G Plate sebagai caleg. Tentunya dengan pertimbangan, terkait risiko hukum yang saat ini dijalani.

Pihaknya menyerahkan kepada parpol untuk melakukan perbaikan pendaftaran caleg.

Idham memastikan, terkait urusan pencalonan anggota legislatif, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana yang diakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," tutur dia.

“Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” imbuh Idham.

Baca Juga: KPU Pastikan Menteri Boleh Nyaleg: Tak Ada Larangan

3. Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS Kominfo

Johnny G Plate Tersangka, Bagaimana Status Pencalegannya?Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di lokasi.

Selain Menkominfo Johnny, Kejagung berhasil menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.

Baca Juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya