TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor Nyaleg

ICW tuding KPU selundupkan pasal dalam PKPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelundupkan pasal tentang mantan terpidana yang bisa menjadi calon legislatif.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan, pihaknya tidak menyelundupkan pasal itu ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga: Koalisi Sipil Nilai KPU Langgar Kewajiban Hukum dan Sumpah Jabatan

Baca Juga: Bawaslu Awasi Menteri Nyaleg Agar Fasilitas Negara Tak Buat Kampanye

1. Ketua KPU bantah soal penyelundupan pasal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia memastikan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang dituding memberi kemudahan bagi terpidana koruptor justru sudah sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu bukan mengarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim Asy’ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/5/2023). 

Baca Juga: Ketua KPU Tanggapi soal Nihilnya Perempuan di Sejumlah KPUD

2. ICW nilai bertentangan dengan putusan MK

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, ICW menduga PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 dibubuhi pasal tambahan yang membuat eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih, tidak perlu menunggu 5 tahun bebas murni untuk maju sebagai calon legislatif (caleg )jika yang bersangkutan divonis majelis hakim dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Masalahnya, KPU memuat pasal baru yang substansinya bertolak belakang dengan putusan MK.

Pasal bermasalah itu adalah Pasal 11 Ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11/2023 yang menyatakan ketentuan masa tunggu 5 tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai, dugaan penyelundupan pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam putusan MK itu, menetapkan, eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih harus menunggu masa jeda minimum 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"KPU diketahui menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun. Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK," ucap dia dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya