Koalisi Sipil Nilai KPU Langgar Kewajiban Hukum dan Sumpah Jabatan

Sikap KPU dinilai kontradiksi

Jakarta, IDN Times - Koalisi sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengkritisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar janji dengan tidak melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan. Pihaknya juga meminta agar KPU menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023.

"Hal ini untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017," kata Titi dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: KPU: Johnny Plate Tetap Terdaftar Bacaleg Sampai Ada Putusan Hukum

1. Hasil RDP dengan Komisi II DPR dinilai kontradiksi

Koalisi Sipil Nilai KPU Langgar Kewajiban Hukum dan Sumpah JabatanRapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, pada 17 Mei 2023 diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Titi menjelaskan, kesimpulan dalam RDP ini adalah Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pihaknya menilai, apa yang disampaikan, sangat kontradiktif karena pada 10 Mei 2023, KPU merespons aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dengan menyatakan di muka publik bahwa KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10/2023.

"Hal ini tentu menunjukkan bahwa KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU 10/2023," ujar dia.

Baca Juga: Sambangi KPU, Nasaruddin Umar Yakin Politik Identitas Reda pada 2024

2. KPU diminta publikasikan data terkait komposisi keterwakilan perempuan

Koalisi Sipil Nilai KPU Langgar Kewajiban Hukum dan Sumpah JabatanLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koalisi perempuan juga mendesak KPU secara transparan mempublikasikan data terkait komposisi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg) dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik. Hal tersebut untuk memastikan apakah semua partai politik telah memenuhi ketentuan soal keterwakilan perempuan di semua daerah pemilihan.

Koalisi perempuan juga menuntut KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap Sistem Teknologi Informasi Pencalonan (SILON).

"Dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada Silon," ucap Titi.

KPU dinilai oleh koalisi perempuan tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/XIV/2016, konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat.

Baca Juga: KPU Segera Lantik Komisioner KPUD di 20 Provinsi, Ini Daftar Namanya

3. Komisi II DPR tolak revisi PKPU soal keterwakilan perempuan

Koalisi Sipil Nilai KPU Langgar Kewajiban Hukum dan Sumpah JabatanKetua Komisi II Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Melani Putri)

Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Adapun dalam Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 menjadi sorotan publik hingga sempat dikritik oleh sejumlah elemen masyarakat karena dinilai mengkerdilkan keterwakilan perempuan dalam pemilu. Oleh sebab itu, muncul dorongan agar PKPU 10/2023 direvisi.

Komisi II DPR memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2023).

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten," sambung dia.

Lebih lanjut, Doli menegaskan, PKPU 10/2023 sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dan peraturan ini saya kira juga relevan dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh partai politik," ucap dia.

Bahkan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah dipenuhi seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg). Berdasarkan data yang diterima Komisi II DPR, total keterwakilan perempuan capai 37,6 persen.

"Data dari teman-teman komisioner saya total jumlah bakal calon legislatif mewakili perempuan jumlahnya 37,6 persen jadi sudah jauh di atas 30 persen," imbuh Doli.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Komnas Perempuan: PKPU No 10 2023 Persempit Ruang Politik Perempuan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya