KPU Bantah Langgar Aturan DCT Soal Keterwakilan Perempuan
KPU pastikan tindaklanjuti Putusan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melakukan pelanggaran terhadap aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
KPU sendiri dilaporkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Perwakilan KPU Edho Rizki Ermansyah menuturkan, dalam pokok-pokok jawabannya, KPU meminta kepada Bawaslu menolak seluruh laporan dari para pelapor.
Menurut Edho, laporan para pelapor tidak dapat diterima. Oleh sebabnya, dia menegaskan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
"Atau setidak-tidaknya menyatakan laporan para pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Edho dalam sidang agenda jawaban terlapor dan pemeriksaan saksi di Bawaslu, Jakarta pada Kamis, 23 November 2023.
Baca Juga: KPU Pastikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Daftar Caleg DPR
1. Laporan dari para terlapor kabur
KPU menganggap laporan yang disampaikan kabur dan tidak menjelaskan dengan rinci tentang perbuatan dugaan pelanggaran tersebut.
"Dalam pandangan terlapor, laporan para pelapor kabur atau tidak jelas karena tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan terlapor mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor," ujar Edho.
Baca Juga: Sidang Gugatan DCT Keterwakilan Perempuan, Koalisi Kecewa KPU Tak Siap
Baca Juga: MA Kabulkan Uji Materi soal Hitungan Keterwakilan Perempuan