TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1-14 Agustus 2022

Hari terakhir pendaftaran, KPU RI buka hingga pukul 24.00

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan, tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal digelar pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Masa pendaftaran partai politik tanggal 1 sampai 14 Agustus, kami membuka tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Idham di Kantor KPU RI, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: 6 Parpol Konfirmasi Daftar Peserta Pemilu 2024, Ini Bocoran KPU

Baca Juga: KPU RI: Baru 5 Parpol yang Sudah Input Data Sipol 100 Persen

1. Tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dia mengatakan, jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran parpol, verifikasi parpol, dan sejumlah tahapan lainnya.

"PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, pelaksanaan verifikasi partai politik. Ada dua verifikasi, yakni administrasi verifikasi faktual dan juga penetapan partai politik," kata Idham.

Idham memastikan, dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu, KPU sudah melakukan berbagai sosialisasi kepada semua parpol. Di antaranya tentang regulasi dan fungsi dari tahapan itu sendiri.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi, tidak hanya regulasi tapi juga melakukan sosialisasi berkaitan dengan fungsi simbol kepada partai politik," ujar dia.

2. Sipol sebagai alat bantu parpol lengkapi data jelang pendaftaran parpol peserta Pemilu

Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Dia mengatakan, SIstem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran parpol sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut dia, sejauh ini Sipol sangat membantu parpol dalam mengelola data jelang tahapan pendafataran peserta Pemilu.

"Teknologi Sipol juga sudah di-upgrade dari sisi teknis dan praktis. Sipol memiliki banyak manfaat. Dari sisi manajemen data partai politik akan sangat membantu. Dengan Sipol,  partai politik dapat mengelola datanya," kata Idham.

"Itulah kenapa, Sipol kami sampaikan lebih awal karena saat ini partai politik sedang mengunggah data dan dokumennya yang Insyaallah pendaftaran partai politik ini kami akan buka pada 1 sampai 14 Agustus," sambung dia.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Minta Parpol Sampaikan Rencana Waktu Pendaftaran

Baca Juga: Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya