KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1-14 Agustus 2022
Hari terakhir pendaftaran, KPU RI buka hingga pukul 24.00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan, tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal digelar pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
"Masa pendaftaran partai politik tanggal 1 sampai 14 Agustus, kami membuka tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Idham di Kantor KPU RI, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: 6 Parpol Konfirmasi Daftar Peserta Pemilu 2024, Ini Bocoran KPU
Baca Juga: KPU RI: Baru 5 Parpol yang Sudah Input Data Sipol 100 Persen
1. Tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Dia mengatakan, jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran parpol, verifikasi parpol, dan sejumlah tahapan lainnya.
"PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, pelaksanaan verifikasi partai politik. Ada dua verifikasi, yakni administrasi verifikasi faktual dan juga penetapan partai politik," kata Idham.
Idham memastikan, dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu, KPU sudah melakukan berbagai sosialisasi kepada semua parpol. Di antaranya tentang regulasi dan fungsi dari tahapan itu sendiri.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi, tidak hanya regulasi tapi juga melakukan sosialisasi berkaitan dengan fungsi simbol kepada partai politik," ujar dia.
Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Minta Parpol Sampaikan Rencana Waktu Pendaftaran
Baca Juga: Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?