KPU Sebut Sistem Keterwakilan Perempuan di Pileg Hasil Konsultasi DPR
KPU konsultasi ke Komisi II DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mendapat berbagai kritikan karena mengatur soal keterwakilan perempuan di legislatif yang berpotensi mengurangi jumlah keterwakilan perempuan.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, mengatakan, penyusunan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu sudah dilakukan sesuai peraturan dan konsultasi dengan Komisi II DPR.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Awasi Safari Politik Ganjar di Berbagai Daerah
Baca Juga: Pemilu 2024 Bakal Ketat, KPU Jateng Minta Petugas Jangan Berbelit-belit
1. Aturan di PKPU 10/2023 Pasal 8 turunan teknis UU 7/2017
Idham menegaskan, aturan yang terdapat dalam dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf a dan huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu merupakan turunan teknis dari Pasal 246 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Dalam proses legal drafting, Peraturan KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu itu semuanya dikonsultasikan di DPR sesuai Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengenai pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu sebenarnya turunan teknis dari apa yang terdapat dalam Pasal 246 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Geruduk KPU dengan Pawai Budaya, PKS Resmi Daftarkan Bacaleg
Baca Juga: DPR Setujui Rancangan PKPU soal Daerah Pemilihan Pemilu 2024