Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY, Ini Dugaan Pelanggarannya
Kongres Pemuda Indonesia sebagai pihak pelapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.
Dugaan pelanggaran kode etik itu dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Laporan itu teregister dengan nomor pendaftaran 0405/III/2023/P.
"Pada hari ini kita melaporkan resmi majelis hakim yang memutus mengadili dan memeriksa perkara nomor 757 Pengadilan Negeri Jakpus, karena kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP," ucap Kuasa Hukum Pelapor, Pitra Romadoni Nasution di Gedung KY, Senen, Jakarta pusat, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024
Baca Juga: KSP: Istana Tidak Terlibat dalam Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu
1. PN Jakpus dinilai lampaui kewenangannya
Pitra menuturkan, PN Jakpus telah melampaui kewenangan dalam mengadili perkara. Di mana kompetensi absolut membahas perkara tersebut seharusnya yang lebih berwenang ialah PTUN dan Bawaslu RI.
"Saya kira masyatakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur, bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN," ucap dia.
Baca Juga: Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Presiden PKS: Itu Kewenangan MK