TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Tito: Kepulauan Widi Tidak Dijual

"Bukan lelang buat dijual, tapi untuk menarik investor."

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah kabar yang beredar bahwa Kepulauan Widi dilelang dengan tujuan untuk dijual.

Tito mengatakan, pelelangan Kepulauan Widi itu dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII) dengan tujuan untuk mencari investor asing. Menurut dia pelelangan itu lantaran PT LII kekurangan modal untuk mengembangkan Kepulauan Widi.

"Mungkin dia (PT LII) kekurangan modal sehingga kemudian dia belum kembangkan. Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Alasan Cucu Bung Hatta- Perludem Gugat Jokowi-Mendagri soal Penjabat

Baca Juga: Belajar dari Suriah, Tito Minta Pj Gubernur DOB Papua Jaga Stabilitas

1. Kepulauan Widi dikelola swasta

ANTARA News/Royke Sinaga

Tito menjelaskan Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, merupakan salah satu bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan swasta dalam mengelola wilayah.

"Jadi Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, itu pada 2015 ada MoU (memorandum of understanding) antara LII (PT Leadership Islands Indonesia) yang berpusat di Bali," ujar Tito saat ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Tito Karnavian Ungkap Kenapa Pembangunan Papua Terkesan Lambat

2. Pulau di Indonesia diperbolehkan dikelola investor asing

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Mantan Kapolri ini menegaskan, terkait Kepulauan Widi yang dikelola PT LII sebagai pihak swasta tidak masalah. Namun tentunya pengelolaan pulau itu harus sesuai dengan undang-undang yang dibuat pemerintah.

"Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan enggak ada masalah. Jelas ada undang-undang yang tidak boleh dilanggar, misalnya persentase yang tidak boleh dirusak. Kemudian, daerah itu harus dijadikan daerah konservasi," ucap dia.

Baca Juga: Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Ini yang Dilakukan Kemendagri

3. Kepulauan Widi sebagai ekoturisme

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika rapat kerja dengan komisi I DPD pada 2019 lalu. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Tito mengatakan Kepulauan Widi yang dikelola swasta merupakan salah satu bentuk ekoturisme di Indonesia. Ekoturisme pulau atau wilayah tersebut memanfaatkan sumber daya alam yang berpotensi menambah devisa pendapatan negara dan daerah.

"Daripada dia tidak digunakan kosong begitu saja, kenyataannya masyarakat bisa memancing dan melakukan aktivitas. Ecotourism itu kan bagus sebetulnya, pasti ada beberapa daerah yang akan dipakai untuk dijadikan resortnya, Raja Ampat juta seperti itu. Tetapi ada persentasenya, kalau tidak salah itu 30 pesen untuk konservasi," imbuh dia.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Bantu Korban Gempa Cianjur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya