MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK karena Dinilai Inkonstitusional
Berpotensi timbulkan penyalahgunaan kewenangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). MK menyebut, Pasal 30C huruf h, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usma dalam sidang, pada Jumat (14/4/2023).
Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang dihapus berbunyi, "Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali".
Adapun gugatan dalam perkara nomor 20/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Notaris Hartono.
Baca Juga: Banding KPU Dikabulkan Pengadilan, Jadwal Pemilu 2024 Tak Berubah
Baca Juga: Partai Prima Legowo Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan
1. Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan jaksa
Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul menilai, wewenang jaksa dalam mengajukan PK juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa. Khususnya, ketika pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Terlebih lagi, adanya fakta bahwa terkait dengan isu konstitusionalitas PK telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.
“Menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar bahwa dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK akan berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata Manahan.
Baca Juga: Mengenal Pengertian dan Tugas PPK, PPS, KPPS dalam Pemilu