Banding KPU Dikabulkan Pengadilan, Jadwal Pemilu 2024 Tak Berubah 

Jadwal Pemilu 2024 sesuai rencana KPU

Jakarta, IDN Times — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menegaskan, tidak ada perubahan jadwal dalam Pemilu 2024. Hal itu dia sampaikan merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.

“Kami tidak pernah membuat skenario jadwal selain yang sudah ada,” kata Afifuddin di Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

1. Pengubahan jadwal pemilu bukan ke pengadilan negeri

Banding KPU Dikabulkan Pengadilan, Jadwal Pemilu 2024 Tak Berubah Ilustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Afifuddin juga menjelaskan, permohonan pengubahan jadwal Pemilu 2024 hanya bisa diajukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia meminta semua pihak bisa menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

“Kami harap semua pihak menghormati putusan tersebut,” ujarya.

Baca Juga: Mahfud: Bila Pemilu 2024 Ditunda Bakal Timbulkan Problem Hukum Baru 

2. Putusan PN Jakpus dibatalkan

Banding KPU Dikabulkan Pengadilan, Jadwal Pemilu 2024 Tak Berubah Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat yang terbit 2 Maret 2023.

Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya permohonan Partai Prima agar tidak ada lagi kejadian lain yang diakibatkan kelalaian KPU, termasuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Polemik Penundaan Pemilu, Puan Minta KPU Tetap Persiapkan Pemilu 2024 

3. Prima sempat adukan KPU ke Bawaslu

Banding KPU Dikabulkan Pengadilan, Jadwal Pemilu 2024 Tak Berubah Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Partai Prima sebelumnya juga sempat mengadukan KPU ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran administrasi. Atas aduan ini, pada Maret 2023, Bawaslu menemukan bukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.

Namun Prima tetap dinyatakan tak lolos hingga akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan KPU ke PN Jakpus.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: KPU Buka Suara usai Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya