Organisasi Profesi Nakes Siap Gugat UU Kesehatan ke MK
DPR resmi sahkan RUU Kesehatan jadi UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, menanggapi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Harif menegaskan, organisasi profesi nakes akan berkoordinasi menyiapkan gugatan terhadap UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi alias judicial review itu dilakukan lantaran UU Kesehatan dinilai mengesampingkan kesejahteraan para tenaga kesehatan (nakes).
"Kita harus mendapatkan dulu substansi Undang-undangnya ini. Nah yang sangat realistis dalam waktu dekat ini, ya kita berusaha untuk melakukan upaya untuk judicial review. Nah tentu pasal-pasal mana saja yang kita kira itu bertentangan dengan UUD 1945," kata dia saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
1. Nakes pertimbangkan bakal menggelar mogok kerja
Selain gugat ke MK, Harif mengatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan melakukan mogok kerja nasional yang diikuti para nakes.
"Mogok nasional itu kan bagian dari opsi pergerakan dan perjuangan untuk menyampaikan aspirasi manakala deadlock kan. Dan ini kan sudah disahkan, apakah masih memungkinkan? Masih memungkinkan jika tujuan-tujuan kita ya juga belum tercapai," ujar dia.
Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan