Partai Prima Buka Suara soal Alasan Tahapan Pemilu 2024 Diulang
Partai Prima ingin ikut jadi peserta Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) mengklarifikasi terkait keinginan mereka dalam petitum yang mendorong agar tahapan Pemilu 2024 diulang.
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, mengatakan mereka sengaja mengupayakan hal tersebut agar partainya bisa ikut serta dalam kontestasi pemilu.
Sebab, kata Agus, jika tahapan pemilu terus berlanjut, Partai Prima tidak bisa ikut proses Pemilu 2024, karena sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun permohonan agar seluruh proses Pemilu 2024 diulang sejak awal tertuang dalam petitum kelima.
“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ujar Agus kepada awak media di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” sambung dia.
Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024
Baca Juga: Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil Hakim
1. Partai Prima pastikan sudah menempuh berbagai cara
Agus menjelaskan, Partai Prima sudah mencoba berbagai cara untuk mencari keadilan dan memenuhi haknya sebagai partai politik. Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait status Prima yang dinyatakan TMS oleh KPU.
Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Partai Prima memperbaiki dokumen administrasi. Namun, Prima tetap dinyatakan TMS, sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," tutur Agus.
Baca Juga: Profil 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Tunda Pemilu 2024