TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Partai Prima Buka Suara soal Alasan Tahapan Pemilu 2024 Diulang

Partai Prima ingin ikut jadi peserta Pemilu 2024

Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) mengklarifikasi terkait keinginan mereka dalam petitum yang mendorong agar tahapan Pemilu 2024 diulang.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, mengatakan mereka sengaja mengupayakan hal tersebut agar partainya bisa ikut serta dalam kontestasi pemilu.

Sebab, kata Agus, jika tahapan pemilu terus berlanjut, Partai Prima tidak bisa ikut proses Pemilu 2024, karena sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Adapun permohonan agar seluruh proses Pemilu 2024 diulang sejak awal tertuang dalam petitum kelima. 

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ujar Agus kepada awak media di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” sambung dia.

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024

Baca Juga: Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil Hakim

1. Partai Prima pastikan sudah menempuh berbagai cara

Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Agus menjelaskan, Partai Prima sudah mencoba berbagai cara untuk mencari keadilan dan memenuhi haknya sebagai partai politik. Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait status Prima yang dinyatakan TMS oleh KPU.

Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Partai Prima memperbaiki dokumen administrasi. Namun, Prima tetap dinyatakan TMS, sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," tutur Agus.

Baca Juga: Profil 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Tunda Pemilu 2024

2. Partai Prima klarifikasi soal jalur hukum yang tidak tepat

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus lantas mengklarifikasi pernyataan berbagai pihak yang menilai jalur hukum yang ditempuh Partai Prima tidak tepat. Dia memastikan Prima paham bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak punya wewenang mengadili sengketa pemilu. 

Namun, kata Agus, yang dilaporkan Partai Prima terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya