Profil 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Tunda Pemilu 2024

Humas PN Jakpus bantah hakim putuskan untuk tunda pemilu

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini sedang menjadi sorotan. Sebab, pada Kamis (2/3/2023) tiga hakim PN Jakpus memutuskan agar tahapan Pemilu 2024 yang masih tersisa, dihentikan dan diulang dari awal.

Putusan itu bernomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022, usai dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024. 

Putusan di PN Jakpus itu diputus Hakim Ketua Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari dan tanggal yang sama. 

Menurut humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, perkara soal gugatan Partai Prima dilakukan secara daring. "Lalu, didaftar sebagai perkara perdata biasa. Kemudian, ketua pengadilan menunjuk hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Nah, ketika itu ditunjuk menjadi wewenang dan hak majelis yang akan menyidangkan perkara itu tanpa bisa diintervensi oleh siapapun," ungkap Zulkifli pada Jumat (3/3/2023). 

Zulkifli menjelaskan isi amar putusan tidak ada yang menyebut secara spesifik menghukum agar Pemilu 2024 ditunda. "Yang ditunda itu adalah melaksanakan tahapan pemilu. Jadi, jangan sampai (dipersepsikan) di situ amarnya seolah-olah menunda pemilu. Mengenai persepsi dari para ahli yang membahasakan bahwa pemilu 2024 ya silakan saja," kata dia. 

Lalu, bagaimana rekam jejak ketiga hakim yang memutus perkara di PN Jakpus?

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024

1. Tengku Oyong pernah diperiksa karena menganiaya jurnalis lokal saat bertugas di Ambon

Profil 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Tunda Pemilu 2024Tengku Oyong, hakim yang memimpin untuk memutuskan gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (pojok kiri). (Dokumentasi PN Sarolangun)

Mengutip situs Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Oyong lahir di Medan pada 4 Maret 1964. Ia menempuh pendidikan sarjana hukum dengan kekhususan tata negara ketika berkuliah di Universitas Islam Sumatra Utara. Lalu, ia melanjutkan pendidikan masternya di Fakultas Hukum Universitas Jambi. 

Sedangkan, dikutip dari situs resmi PN Jakpus, Tengku Oyong, S.H, M.H. tercatat menduduki jabatan sebagai Hakim Madya Utama. Pangkat atau golongannya adalah Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Oyong pernah bekerja di sejumlah Pengadilan Negeri, mulai dari Ambon, Sarolangun, hingga Medan.

Oyong tercatat pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.

Kemudian pada Februari 2017, Oyong ditugaskan menjadi Hakim PN Medan Kelas IA. Di sana, ia tidak hanya bertugas sebagai hakim, namun juga menjabat humas di pengadilan tersebut. 

Selama bertugas di PN Medan, Oyong pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara Doni Irawan Malay, perobek dan pembuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan yang diadili selama tiga tahun penjara.

Namun, ia juga memiliki catatan gelap pada 2010. Ketika itu, Oyong ditugaskan di PN Ambon. Saat bekerja di sana, ia sempat dilaporkan karena telah menganiaya jurnalis setempat, Juhri Samanery. Peristiwa itu terjadi setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw.

Alhasil, Oyong sempat diperiksa oleh inspektur wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kasus itu juga sempat ditangani Polres Ambon.

Baca Juga: Komisi II DPR: Hakim PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Pemilu

2. Dominggus Silaban kerap menyidangkan kasus narkoba saat bertugas di Medan

Profil 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Tunda Pemilu 2024Dominggus Silaban, hakim anggota PN Jakarta Pusat yang ikut mengambil keputusan agar pemilu 2024 ditunda. (Dokumentasi Twitter)

Sementara, mengutip data dari situs IKAHI, Dominggus diketahui lahir di Medan pada 26 Juni 1965. Di situs PN Jakpus, Dominggus tercatat menjabat sebagai hakim utama dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/D). 

Ia diketahui menyelesaikan pendidikan S-1 hukum perdata di Universitas HKBP Nommensen, Medan. Lalu, Dominggus melanjutkan pendidikan S-2 di ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.

Dominggus sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Dia kerap mengadili perkara narkoba.

Baca Juga: KPU Tetap Lanjutkan Pemilu 2024 Pasca-Putusan PN Jakpus

3. Hakim Bakri pernah ikut sidangkan gugatan Fadel Muhammad

Profil 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Tunda Pemilu 2024Hakim H. Bakri, yang ikut menjadi hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Dokumentasi PN Jakarta Pusat)

Sementara, H. Bakri tercatat lahir di Boyolali pada 8 Mei 1961. Dia menamatkan pendidikan S-1 hukum pidana di Universitas Muria Kudus.

Setelah itu, Bakri melanjutkan studi S-2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Ia menjabat sebagai hakim utama muda di PN Jakpus. 

Sama seperti Dominggus, Bakri juga menjabat sebagai hakim utama muda di PN Jakpus. Bakri pernah menangani kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.

https://www.youtube.com/embed/8HYnOkwg7IY

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu Sensasi Berlebihan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya