Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil Hakim

KY akan meminta klarifikasi hakim PN Jakarta Pusat

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. 

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Diketahui, putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima menuai polemik. Pasalnya, PN Jakpus dalam salah satu amarnya meminta kepada KPU sebagai tergugat untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Perludem: Putusan PN Jakpus di Luar Logika Penegakan Hukum Pemilu

1. Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa

Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil HakimIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Miko memastikan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. 

"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucap dia.

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024

2. KY lakukan pendalaman, bakal panggil hakim untuk klarifikasi

Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil HakimIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh sebab itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. 

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," tutur dia.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

3. KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung

Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil HakimIlustrasi gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat (www.mahkamahagung.go.id)

Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,"  ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakpus telah menyebabkan kegaduhan lantaran putusan majelis hakim yang memerintahkan agar KPU mengulang kembali semua tahapan pemilu dari awal. Hal itu merupakan dampak dikabulkannya gugatan Partai Prima. Putusan itu diambil pada 1 Maret 2023 lalu dan dipimpin oleh T. Oyong sebagai hakim ketua. 

Berikut isi putusan PN Jakpus:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. "KPU akan lalukan upaya hukum banding," kata Hasyim pada Kamis kemarin.

 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya