TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Partai Prima Legowo Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan

Partai Prima hormati putusan banding Pengadilan Tinggi DKI

Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor register 757/pdtg/2022.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, atas putusan PN Jakpus yang berkaitan dengan gugatan Partai Prima mengenai perbuatan melawan hukum. 

"Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI, atas putusan PN Jakarta Pusat," kata Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: KPU Buka Suara usai Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan

Baca Juga: Belajar dari Kasus Prima, KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Berkarya

1. Putusan PT DKI tak akan pengaruhi verifikasi ulang Partai Prima

Ilustrasi tahapan verifikasi faktual (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Agus Jabo menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tidak akan memengaruhi verifikasi ulang yang dilakukan Partai Prima, sebagaimana yang diakomodir dalam putusan Bawaslu. Saat ini, Prima sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan.

"Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan," tutur dia.

Baca Juga: Partai Berkarya Ngaku Terinspirasi dari Prima soal Gugat Tunda Pemilu

2. Partai Prima masih menunggu salinan putusan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima mengaku masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Kami perlu mengingatkan bahwa di samping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional," ucap Agus Jabo.

Menurutnya, hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). 

"Mengenai kompetensi absolut, menurut Prima, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan Prima adalah hak sipil dan politik," jelas dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya