Partai Prima Legowo Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan
Partai Prima hormati putusan banding Pengadilan Tinggi DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor register 757/pdtg/2022.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, atas putusan PN Jakpus yang berkaitan dengan gugatan Partai Prima mengenai perbuatan melawan hukum.
"Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI, atas putusan PN Jakarta Pusat," kata Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: KPU Buka Suara usai Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan
Baca Juga: Belajar dari Kasus Prima, KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Berkarya
1. Putusan PT DKI tak akan pengaruhi verifikasi ulang Partai Prima
Agus Jabo menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tidak akan memengaruhi verifikasi ulang yang dilakukan Partai Prima, sebagaimana yang diakomodir dalam putusan Bawaslu. Saat ini, Prima sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan.
"Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan," tutur dia.
Baca Juga: Partai Berkarya Ngaku Terinspirasi dari Prima soal Gugat Tunda Pemilu