Belajar dari Kasus Prima, KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Berkarya

Petitum Partai Berkarya juga minta tunda tahapan pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, siap menghadapi gugatan perdata Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya belajar dari gugatan Partai Prima beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: ICW Soroti Dugaan Gratifikasi Kasus Ketua KPU dengan Wanita Emas

1. KPU akan lebih siap hadapi gugatan Partai Berkarya

Belajar dari Kasus Prima, KPU Siap Hadapi Gugatan Partai BerkaryaKomisioner KPU RI Mochamad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebab itu, Afifuddin menegaskan, akan lebih mempersiapkan secara hukum dalam mengahadapi gugatan perdata tersebut. Salah satunya, KPU berencana melibatkan kuasa hukum, jawaban hingga saksi untuk membantu mereka memenangkan gugatan.

"Belajar dari pengalaman partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," tutur dia dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: ICW Desak Ketua KPU Mundur dari Jabatan karena Terbukti Langgar Etik

2. KPU pastikan selalu serius tangani masalah

Belajar dari Kasus Prima, KPU Siap Hadapi Gugatan Partai BerkaryaLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pria yang akrab dipanggil Afif itu mengatakan, sebenarnya KPU selalu menangani berbagai masalah hukum dengan serius. Sehingga, tidak menggangu tahapan pemilu.

"Kami akan persiapkan semuanya," tegas dia.

"Tapi kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius, karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," imbuh Afif.

Baca Juga: Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Lanjut ke Tahap Berikutnya

3. Partai Berkarya ikuti langkah Prima gugat KPU ke PN Jakpus

Belajar dari Kasus Prima, KPU Siap Hadapi Gugatan Partai BerkaryaMomen Partai Berkarya ke KPU mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebagaimana diketahui, Partai Berkarya mengikuti langkah Partai Prima menggugat perdata KPU RI ke PN Jakpus. Gugatan itu dilayangkan karena Partai Berkarya tidak lolos proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Berkarya menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (4/4/2023). 

Adapun, gugatan Berkarya ini serupa dengan gugatan yang diajukan Partai Prima ke PN Jakpus beberapa waktu lalu. Dalam petitumnya, Prima dan Berkarya meminta agar tahapan Pemilu 2024 ditunda, dengan alasan agar bisa menjadi peserta pemilu. 

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum dalam gugatan perdata Partai Berkarya, sebagaimana yang terdapat pada SIPP PN Jakpus, dilihat pada Selasa (5/4/2023).

Berikut ini sejumlah poin dalam petitum Partai Berkarya atas gugatan kepada KPU di PN Jakpus:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai lenggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);

6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);

b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali;

8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya